Pengamat Politik Jambi Menilai ODGJ dan SAD Tak Perlu Diberi Hak Pilih saat Pemilu
Pengamat Politik Universitas Jambi, Navarin Karim menilai seharusnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak diberikan hak pilih dalam Pemilu.
Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pengamat Politik Universitas Jambi, Navarin Karim menilai seharusnya Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tidak diberikan hak pilih dalam pemilihan umum (Pemilu).
"Orang gangguan jiwa janganlah (diberi hak pilih)," ujarnya, Rabu (10/1/2024).
Navarin Karim menilai bahwa ODGJ tidak bisa membedakan mana yang benar dan mana yang salah, apalagi harus menentukan pemimpin.
"Sebaiknya tidak dilibatkan, karena mereka belum paham menilai visi, misi dan program yang baik," jelasnya.
Selain ODGJ, Suku Anak Dalam (SAD) yang masih liar juga seharusnya tidak diberikan hak pilih.
"Sama seperti Suku Anak Dalam yang di dalam (hutan) atau yang liar, suku anak dalam itu ada yang sudah dijinakkan ada yang liar," ujarnya.
Ia khawatir kelompok pemilih tersebut akan dimanfaatkan oleh kelompok kepentingan dan mereka rentan terhadap money politik atau kecurangan.
"Itu kan jadi dimanfaatkan orang, sedangkan (SAD) yang sudah dijinakkan saja yang tidak memiliki pendidikan tidak layak untuk memilih, karena belum bisa dia menilai apakah orang itu berkualitas atau tidak, programnya bagus atau tidak dalam Pemilukada dan pileg," jelasnya.
Lebih ekstrem lagi, ia mengkritik kebijakan minimal pemilih berusia 17 tahun yang notabenenya masih siswa SMA, kata dia syarat tersebut harus diredefenisi kembali.
Menurutnya dari waktu ke waktu kualitas pemilihan itu harus ada peningkatan, sehingga persyaratan pemilih itu harus diatur lagi dalam peraturan perundang undangan.
Seperti misalnya usia 17 tahun, harus dilihat dulu tingkat pendidikannya, untuk menilai program (caleg/capres) bagus, terukur hanya bisa dilakukan oleh pemilih yang pendidikannya maju.
"Jadi syarat 17 tahun boleh memilih, tidak bisa begitu lagi, karena tingkat pendidikan masyarakat ini kan sudah semakin maju, jadi kalau suatu keniscayaan pemilih itu harus berkualitas, kalau kita ingin mendapatkan pemimpin yang berkualitas," ungkapnya.
Bahkan ia menilai anak-anak SMA seharusnya jangan jangan dimasukan dalam hak pilih lagi.
Karena akibat dari pemilih yang tidak berkualitas tentu Indonesia akan terjebak memilih pemimpin yang tidak berkualitas juga.
Maka dengan tegas ia mengatakan bahwa Peraturan perundang-undangan harus dirubah terkait persyaratan pemilih untuk mencipatkan pemilu berkualitas
Tim FEB UNJA Latih Kepemimpinan dan Administrasi RT di Wilayah Olak Kemang |
![]() |
---|
Dosen UBR dan UNJA Lakukan Penelitian di Suku Anak Dalam Desa Nyogan, Muaro Jambi |
![]() |
---|
Tim FEB UNJA Latih Pemetaan UMKM melalui Pencatatan dan Penilaian Kelayakan untuk Akses Modal |
![]() |
---|
UNJA Gelar Wisuda ke-119, Luluskan 1.053 Mahasiswa dari Berbagai Jenjang |
![]() |
---|
Tim PPM FEB UNJA Beri Pelatihan Akuntansi di Kelurahan Olak Kembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.