Haji 2024

Biaya Haji 2024 per Embarkasi, Kuota Jamaah Haji Indonesia 241 Ribu

Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

|
Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi/Musawira
Ilustrasi jamaah haji 

Berapa biaya haji 2024? Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

TRIBUNJAMBI.COM - Kuota haji Indonesia 1445 H/2024 M sebanyak 241.000, terdiri dari 221.000 kuota normal dan 20.000 kuota tambahan.

Lantas berapa besaran biaya haji tahun 2024?

Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.

Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024, sesuai keterangan resmi Kementerian Agama (Kemenag).

Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).

Baca juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan, Diduga Langgar Prosedur Penangkapan

Baca juga: Avanza Veloz Plat BH Kecelakaan Tunggal di Kawasan BIM Padang Pariaman, Sopir Dikabarkan Tewas

Besaran Bipih Jemaah Haji:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00

Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.

Baca juga: Jadwal Acara SCTV Hari ini Rabu 10 Januari 2024: FTV dan Sinetron Bidadari Surgamu

Baca juga: Jadwal Acara RCTI Hari ini Rabu 10 Januari 2024: Mengejar Cinta Olga dan Sinetron Cinta Tanpa Karena

Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:

a. Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00

b. Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00

c. Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00

d. Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00

e. Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00

g. Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00

h. Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00

i. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00

j. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00

k. Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00

l. Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00

m. Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina, pelindungan, pelayanan di embarkasi atau debarkasi, pelayanan keimigrasian, premi asuransi dan pelindungan lainnya, dokumen perjalanan, biaya hidup (living cost), pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi, pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi, dan pengelolaan BPIH

Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00.

Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.

Untuk jemaah haji asal Jambi, akan masuk ke Embarkasi Batam.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Keppres Biaya Haji 1445 H Terbit, Ini Besaran Biaya Per Embarkasi, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Gunung Marapi di Sumbar dan Gunung Lewotobi Laki-laki di NTT Naik Status Siaga dan Awas

Baca juga: Avanza Veloz Plat BH Kecelakaan Tunggal di Kawasan BIM Padang Pariaman, Sopir Dikabarkan Tewas

Baca juga: Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan, Diduga Langgar Prosedur Penangkapan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved