Politik
Ketua TKD Penuhi Panggilan Bawaslu Terkait Makan Siang di Rumah Dinas Bupati
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Ahmad Jahfar, penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat soal makan siang.
Penulis: Sopianto | Editor: Hendri Dunan
Tribunjambi.com/Sopianto
Ketua Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo-Gibran Ahmad Jahfar, penuhi panggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tanjung Jabung Barat soal pertemuan makan siang dirumah Dinas Bupati yang diduga adanya terdapat pelanggaran Pemilu, Selasa (9/1/2024).
"Setelah mendapatkan keterangan nanti baru akan kita lakukan rapat pleno untuk menentukan apakah ada pelanggaran dalam kegiatan tersebut atau tidak," katanya.
Amrina mengatakan bahwa keterangan dari Ketua TKD tidak ada kegiatan kampanye pada saat makan siang di rumah dinas Bupati.
Ia menyebutkan, kalau mengacu kepada PKPU 15 pasal 1 ayat 18 itu kan jelas bahwa kampanye adalah kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi misi dan program.
"Jadi pemanggilan yang kami lakukan ini adalah untuk memastikan apakah disana ada kegiatan itu dilakukan atau tidak," imbuhnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.