Vonis Rafael Alun Trisambodo
Rafael Alun dan JPU KPK Pikir-pikir Ajukan Banding Vonis 14 Tahun Penjara Ayah Mario Dandy
Rafael Alun Trisambodo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Hakim PN Jakarta Barat.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Rafael Alun Trisambodo kompak pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis 14 tahun pidana penjara ayah Mario Dandy.
TRIBUNJAMBI.COM - Mantan pejabat pajak, Rafael Alun Trisambodo dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK masih pikir-pikir untuk mengajukan banding atas vonis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
Vonis Hakim tersebut terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilanggar Rafael Alun.
Rafael Alun dalam kasus itu telah divonis 14 tahun penjara terkait gratifikasi.
Atas vonis tersebut, Rafael Alun akan menggunakan masa pikir-pikir selama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (8/1/2024).
Pernyataan pikir-pikir untuk banding ini terlontar setelah dia berdiskusi dengan tim penasihat hukumnya di persidangan.
"Saya pikir-pikir dulu," ujar Rafael Alun Trisambodo dalam persidangan.
Keputusan serupa juga diambil tim Jaksa Penuntut Umum KPK.
Saat ditanyakan Majelis Hakim, Jaksa Penuntut Umum masih belum menentukan upaya hukum lanjutan.
Baca juga: BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M
Baca juga: Anies Beri Skor Kinerja Kementerian Pertahanan Dibawah 5, Begini Respon Presiden Jokowi
Baca juga: Prabowo Tantang Ganjar & Anies Diskusi Bareng Buka-Bukaan Soal Data Kemenhan Usai Debat Pilpres 2024
"Ya, Yang Mulia, kami juga menyatakan pikir-pikir," kata jaksa.
Sebelumnya diberitakan, mantan pejabat Ditjen Pajak divonis terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Vonis ayah Mario Dandy itu dibacakan dalam persidangan pada Senin (8/1/2024) di Pengadilan Tipikor.
Sidang tersebut dipimpin Hakim Ketua, Suparman Nyompa.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Rafael Alun Trisambodo oleh karena itu selama 14 tahun," ujar Hakim Ketua, Suparman Nyompa dalam persidangan.
Rafael Alun Trisambodo tak hanya dihukum pidana penjara.
Dia juga divonis hukuman denda Rp 500 juta subsidair 3 bulan penjara.
Kemudian dia juga dihukum untuk membayar uang pengganti Rp 10,79 miliar.
Baca juga: Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy
Uang pengganti tersebut harus dibayar paling lambat satu bulan setelah perkara inkrah atau berkekuatan hukum tetap.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun," katanya.
Hukuman demikian diputuskan Majelis Hakim karena menilai Alun telah menerima gratifikasi berdasarkan Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana termuat dalam dakwaan," kata Hakim Suparman Nyompa.
Vonis penjara yang dijatuhkan ini diketahui sama dengan tuntutan jaksa.
Sebab sebelumnya dalam perkara ini, Rafael Alun telah dituntut 14 tahun penjara.
Kemudian jaksa juga sebelumnya menuntutnya untuk membayar denda 1 miliar subsidair 4 bulan penjara.
Kemudian dia juga dituntut untuk membayar uang pengganti 18,9 miliar.
Poin Memberatkan dan Meringankan Vonis Rafael Alun Trisambodo
Berikut pertimbangan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis terhadap Rafael Alun Trisambodo dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca juga: Harga Sawit di Jambi Hari Ini - TBS Kelapa Sawit Tertinggi Rp 2.445 per Kg
Dalam kasus itu, ayah Mario Dandy dipidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp 500 juta.
Tak hanya denda, Rafael Alun turut dikenakan wajib membayar uang pengganti sebesar Rp 10,79 Miliar.
Dalam menjatuhkan putusan, hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan dan hal yang meringankan.
Pertimbangan memberatkan Rafael Alun Trisambodo, dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.
Sementara pertimbangan meringankan, Hakim menilai Rafael Alun belum pernah dihukum.
Dia juga memiliki tanggungan keluarga.
Di sisi lain, pengabdiannya menjadi pegawai negeri selama 30 tahun lebih juga menjadi pertimbangan yang meringankan hakim.
"Terdakwa telah bekerja sebagai pegawai negeri selama lebih dari 30 tahun, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa belum pernah dihukum," ujar Hakim.
Rafael Alun dinilai terbukti bersalah menerima gratifikasi dan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Selain itu, Rafael Alun juga dianggap melakukan tindak pidana pencucian uang berdasarkan Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, dalam perkara ini, Rafael Alun didakwa bersama istrinya, Ernie Meike Torondek secara bertahap sejak 15 Mei 2002 sampai Maret 2013 telah menerima gratifikasi berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 16,6 miliar melalui PT ARME, PT Cubes Consulting, PT Cahaya Kalbar dan PT Krisna Bali International Cargo.
Vonis Rafael Alun sama dengan tuntuan JPU.
JPU menuntut 14 tahun penjara, denda 1 miliar subsidair 6 bulan penjara, dan uang pengganti 18,9 miliar.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Dibuka Kesempatan Jadi Perwakilan Indonesia Untuk 11 Ajang Internasional 2024
Baca juga: 10 Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Senin 8 Januari 2024
Baca juga: Gerindra Optimis Pasangan Prabowo-Gibran Menang di Kabupaten Tebo
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Mario Dandy
Jaksa Penuntut Umum
KPK
vonis
banding
Jakarta Barat
Tindak Pidana Pencucian Uang
Tribunjambi.com
Rafael Alun Trisambodo
Profil Ernie Meike Torondek, Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Suami 14 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Hakim Vonis Rafael Alun 14 Tahun Penjara, KPK Ajukan Banding: Optimalisasi Asset Recovery |
![]() |
---|
Istri Rafael Alun Lepas dari Jeratan Hukum, Alasan Hakim: Ernie Sosok yang Lemah di Rumah Tangga |
![]() |
---|
Rafael Divonis 14 Tahun Penjara di Kasus TPPU, Ini yang Memberatkan dan Meringankan Ayah Mario Dandy |
![]() |
---|
BREAKING NEWS: Ayah Mario Dandy, Rafael Alun Divonis 14 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp 10,79 M |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.