Tak Terima Cucu Diambil, Kakek di Muara Enim Sumsel Tusuk Mantan Menantu yang Datang Sambil Mabuk

Tak terima cucunya akan diambil mantan menantu, kakek di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), aniaya mantan menantu hingga tewas.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunjambi.com
Ilustrasi senjata tajam 

TRIBUNJAMBI.COM - Tak terima cucunya akan diambil mantan menantu, kakek di Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel), aniaya mantan menantu hingga tewas.

Korban bernama Riki Juliansyah (26) sementara pelaku yang juga mantan mertua Riki, sapri (560.

Kejadian penganiayaan hingga menyebabkan korban tewas bermula saat Riki datang ke rumah pelaku yang berada di Jalan Kemayoran, RT 03 RW 02, Kelurahan Pasar I, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan dalam keadaan mabuk.

Riki lantas berteriak memanggil mantan istrinya yang merupakan anak Sapri agar keluar dari rumah.

Setelah itu, Riki pun meminta agar anaknya diberikan karena hendak dibawa.

“Karena kondisinya waktu itu masih malam, mantan istri korban ini meminta agar dibawa pagi saja. Tapi korban menolak,” kata Kasat Reskrim polres Muara Enim AKBP Darmanson, Sabtu (6/12/2024).

Baca juga: DAK Fisik Pendidikan di Sarolangun Tahun 2024 Turun Drastis, Ini Penjelasan Kadisdik

Baca juga: Dilaporkan Hilang oleh Anaknya, Ternyata Ibu di Magelang Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri

Baca juga: Diduga Dinas Perpustakaan Tanjabbar Jambi Memuat Ebook Penulis Buku Tere Liye Tanpa Izin

Riki dan mantan istrinya sempat kejar-kejaran memperebutkan anak.

Sapri yang kesal dengan kelakuan mantan menantunya kemudian mengambil pisau dan ikut mengejar Riki.

Sapri menusuk Riki dengan pisau yang dibawanya.

“Korban sempat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Tapi lukanya parah sehingga dinyatakan tewas,” ujar Kasat.

Sapri ditangkap tanpa perlawanan bersama barang bukti pisau.

“Motifnya kesal karena perbuatan korban yang hendak mengambil cucunya secara paksa. Korban adalah mantan menantu pelaku sendiri,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, Sapri dikenakan Pasal 351 ayat 3 tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara 15 tahun.

 


Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kesal Cucu Hendak Direbut, Mertua di Muara Enim Aniaya Mantan Menantu hingga Tewas",

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Tak Hanya Narkoba, ART Irish Bella Sebut Ammar Zoni Konsumsi Miras, Kuasa Hukum: Cuma Kopi

Baca juga: Dilaporkan Hilang oleh Anaknya, Ternyata Ibu di Magelang Diduga Dibunuh Suaminya Sendiri

Baca juga: CPNS dan PPPK 2024 - Fokus Rekrut Tenaga Pengajar, Tenaga Kesehatan dan Tenaga Teknis

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved