Polisi Tembak Polisi
Reaksi Mahfud MD Soal Kabar Ferdy Sambo Nginap di Ruangan ber-AC, Tak di Sel Lapas Salemba
Menkopolhukam RI Mahfud MD buka suara terkait dengan pernyataan advokat, Alvin Lim soal mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Menkopolhukam Mahfud MD meminta Advokat, Alvin Lim yang menyebutkan Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak pernah berada di penjara Lapas diberitahukan kepadanya agar segera diselesaikan.
TRIBUNJAMBI.COM - Menkopolhukam RI Mahfud MD buka suara terkait dengan pernyataan advokat, Alvin Lim soal mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo.
Terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat itu disebut tidak berada di penjara Lapas Salemba.
Lim menyebutkan bahwa suami dari Putri Candrawati itu berada di ruangan ber-AC yakni di ruangan KPLP.
Terkait hal itu, Mahfud MD mengaku tidak mengetahui soal itu.
Meski demikian, dia mempersilakan Alvin Lim untuk memberitahukan hal tersebut kepadanya.
Mahfud MD menyampaikan itu usai bersilaturahmi dengan Uskup Agung Jakarta Kardinal Ignatius Suharyo Hardjoatmodjo di Wisma Uskup Agung Jakarta kompleks Gereja Katedral Jakarta pada Kamis (4/1/2024).
"Tidak tahu saya. Ya bagus lah kalau dia punya info begitu. Diberitahu saja ke saya boleh, di mana, dan kapan dia lihatnya, kan tinggal begitu saja. Kalau isu begitu sih, di Sukamiskin banyak orang pulang setiap hari. Itu soal-soal yang harus kita selesaikan memang kalau ada," kata Mahfud MD.
Baca juga: Respon Menko Polhukam Mahfud MD Terkait Pengakuan Alvin Lim Soal Ferdy Sambo Tak di Lapas Salemba
Baca juga: Prediksi Skor Fulham vs Rotherham, Cek Head to Head dan Statiatik Tim, Kick off 02.30 WIB
Baca juga: Renungan Harian Kristen 5 Januari 2024 - Tanggung Jawab Memberitakan Injil Allah
Cawapres nomor urut 03 itu kemudian ditanya lagi perihal apakah dirinya akan memeriksa informasi tersebut atau tidak.
Mahfud MD menjawab tidak ada laporan kepadanya.
Namun, ia mempersilakan institusi terkait mengurusnya.
"Tidak ada laporan ke saya. Kalau ke Lapas pasti itu ngeceknya ya pasti tiap anu-kan, ada Irjen, Inspektur Jenderal, itu yang selalu mengawasi. Kalau ada sesuatu dia saya panggil," kata dia.
"Tapi ini, kalau dari Alvin kan memang terlalu banyak ya pernyataannya, semua bagi dia jadi kasus, jadi nggak jelas mana yang benar mana yang salah akhirnya. Ya sudah biar ditangkap oleh institusi terkait," sambung dia.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video pernyataan advokat, Alvin Lim yang menyebutkan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, terpidana kasus pembunuhan Brigadir Yosua tak pernah berada di penjara Lapas Salemba viral di media sosial.
Pernyataan disampaikannya saat berbincang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.
"Dia (Ferdy Sambo; red) tidak pernah ditahan di Lapas Salemba pak. Namanya doang di situ. Saya kan di lapas Salemba pak. Saya ini di lapas Salemba bebas pak, mohon maaf," kata Alvin di video tersebut.
"Itu tuh si Sambo itu tidak pernah tidur di dalam penjara pak di Lapas salemba," ucap Alvin lagi.
"Jadi, di mana?" tanya dokter Richard Lee.
"Di kantor KPLP di atas. Gedung ruang ada AC. Namanya doang di situ," ucap Alvin.
"Eliezer cuma datang nama doang disitu, abis foto foto dikirim balik lagi ke Mabes. Kaga ada di situ, cuma biar dapat Rolnya saja di situ. Saya tahu semua pak," sambung Alvin.
Baca juga: Tata Cara Mandi Wajib Setelah Berhubungan Badan
Tribunnews.com sudah mencoba mengonfirmasi Alvin Lim soal bantahan atas pernyataannya tersebut.
Namun, hingga artikel ini ditayangkan, Alvin Lim belum merespon pertanyaan soal tudingan tersebut.
Respon Kalapas
Pernyataan advokat Alvin Lim yang menyebutkan eks Kadiv Propam tak pernah di penjara Lapas Salemba dibantah Kalapas Salemba.
Sebelumnya viral di media sosial pernyataan advokat tersebut terkait terpidana pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat.
Pernyataan disampaikannya saat berbincang dalam podcast bersama dokter kecantikan, Dr Richard Lee.
Dalam video itu disebutkan bahwa Ferdy Sambo tidak pernah berada di penjara Lapas Salemba.
Namun dia berada di ruangan KPLD dengan fasilitas AC.
Terkait hal itu, Kalapas Kelas IIA Salemba, Beni Hidayat membantah pernyataan dari Alvin Lim tersebut.
"Pernyataan itu jelas tidak benar dan tak mendasar. Sebagai warga binaan, Ferdy Sambo bin William Sambo tidak pernah ditahan di Lapas Salemba. Yang bersangkutan menjalani pidana di Lapas Salemba dan telah menjalani masa pengenalan lingkungan (mapenaling) terhitung tanggal 24 Agustus 2023 sampai 29 Agustus 2023," kata Beni dalam keterangannya, Kamis (4/1/2023).
"Hanya saja kemudian yang bersangkutan dipindahkan ke Lapas Kelas II A Cibinong, berdasarkan Surat Kalapas Kelas II A Salemba perihal pemindahan 3 orang warga binaan ke Lapas Kelas II A Cibinong," sambungnya.
Beni juga membantah jika Ferdy Sambo saat itu tidur di ruang Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Salemba.
"Kami menyayangkan tuduhan bahwa Sambo tidur di ruang KPLP selama menjalani pidana di Lapas Salemba karena itu tuduhan yang ngawur. Sebagai Warga Binaan, Ferdy Sambo ditempatkan di Blok hunian Paviliun Saroso, Lantai I Ruang 23/Type 1. Kami ada dokumentasinya semua," ucapnya.
Lebih lanjut, Beni mengatakan saat Ferdy Sambo dieksekusi ke Lapas Salemba, Alvin Lim posisinya tengah mendapatkan perawatan medis.
Baca juga: Yenny Wahid: Kekritisan Mahasiswa Itu Modal Indonesia Jaga Demokrasi
"Selama Ferdy Sambo di Lapas Salemba, Alvin kan tidak ada karena sedang menjalani perawatan medis di RSU terhitung mulai tanggal 16 April 2023 hingga 29 September 2023,” jelasnya.
Di sisi lain, Beni juga menyinggung soal terpidana Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E yang langsung dipindahkan ke rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.
"Richard Eliezer diterima di Lapas Salemba pada tanggal 27 Februari 2023, namun berdasarkan surat dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) perihal permohonan penempatan terpidana dan rekomendasi hak memperoleh penghargaan sebagai saksi pelaku (justice collaborator), yang bersangkutan kemudian ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri,” jelasnya.
Sebagai informasi, terkait perkara ini, sebelumnya Mahkamah Agung telah menerbitkan putusan kasasi pada Selasa (8/8/2023).
Dalam amar putusan kasasi perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Mahkamah Agung telah meringankan vonis bagi empat terdakwa yang kini telah menjadi terpidana, yakni: Ferdy Sambo, Putri Candrawarthi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.
Untuk Ferdy Sambo, dihukum seumur hidup penjara dari sebelumnya hukuman mati.
Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.
Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.
Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Direktur AS Roma Tiago Pinto akan Meninggalkan Klub pada Bulan Februari, Ini Alasannya
Baca juga: Harga Emas Hari Ini Jumat 5 Januari 2024 Kompak Turun, Emas Antam dan UBS Turun Rp 6.000 per Gram
Baca juga: Prediksi Skor Sporting CP vs Estoril, Cek Head to Head dan Statistik Tim, Kick off 01.45 WIB
Artikel ini diolah dari Tribunnews.com
Daftar 5 Kasus Polisi Tembak Polisi di 5 Tahun Terakhir, Mulai Anggota Densus 88 Hingga Ferdy Sambo |
![]() |
---|
Daftar Kasus Viral Oknum Polri Sepanjang 2024, Naik Pangkat Hingga Polisi Tembak Polisi |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi di Sumbar, Kapolri: Apapun Pangkatnya, Tindak Tegas, Tidak Usah Ragu-ragu |
![]() |
---|
Polisi Tembak Polisi Terjadi Lagi, di Sumbar Kabag Ops ke Kasat Reskrim, IPW Duga Jadi Beking |
![]() |
---|
Menkumham Sebut Alvin Lim Orang Gila Gegara Sebut Ferdy Sambo Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.