Berita Jambi

Pasutri di Muaro Jambi Jadi DPO Kasus Penipuan Investasi DO Sawit yang Rugikan Korbannya Rp5 Miliar

Selain menerbitkan DPO, Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka tersebut.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
Tribunjambi.com/Suci Rahayu PK
Ilustrasi kelapa sawit 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasangan suami istri (Pasutri) Asli Guru Singa dan Marlina, yang merupakan tersangka kasus dugaan penipuan investasi DO kelapa sawit, dengan korban warga Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, masuk dalam daftar pencari orang (DPO).

Pasangan suami istri tersebut, merupakan pemilik CV Karo-Karo yang melakukan penipuan investasi kepada sejumlah masyarakat Sungai Bahar dengan kerugian mencapai Rp5 miliar.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jambi, Kombes Pol Andri Ananta Yudistira mengatakan, pihaknya telah menerbitkan DPO atau daftar pencarian orang kepada polres jajaran dan kepolisian daerah lainnya.

"Kita sudah mengeluarkan DPO terhadap dua orang tersangka dan DPO ini kita sudah kirimkan ke pihak jajaran dan Polda-Polda lain. Harapannya teman-teman kami bisa membantu untuk menangkap dan mengamankan, kamipun tetap berkoordinasi dengan teman di wilayah," kata Andri, Jumat (5/1/2024).

Selain menerbitkan DPO, Ditreskrimum Polda Jambi juga melakukan penyelidikan keberadaan kedua tersangka tersebut.

Apakah ada kemungkinan kedua pelaku melarikan diri keluar negeri, Andri bilang pihaknya belum melihat sampai ke sana.

Tetapi dia berkeyakinan pasangan suami istri itu akan segera ditangkap oleh penyidik dan Polda lain, dibantu publikasi dari rekan media.

"Keberadaan terakhir sudah tidak di Jambi lagi, karena dari awal sudah tidak pernah hadir. Prosesnya tetap berjalan, pemeriksaan dan bukti yang sudah dilengkapi makanya diterbitkan DPO," ujarnya.

Sebelumnya diwartakan, beberapa masyarakat di Sungai Bahar, Kabupaten Muaro Jambi, menjadi korban penipuan dengan modus Investasi Delivery Order (DO) kelapa sawit hingga mengalami kerugian capai Rp5 miliar.

Korban yang merasa tertipupun melaporkan atas penipuan tersebut kepada Kepolisian Daerah ( Polda) Jambi.

Iskandar yang merupakan satu di antara korban mengatakan, awalnya dirinya dijanjikan untuk menanam modal dengan iming-iming keuntungan Rp5 rupiah untuk perkilogram buah kelapa sawit.

Berjalannya waktu, perjanjiannya berubah menjadi 3 persen perbulan dari jumlah uang yang mereka investasikan ke CV Karo Karo.

Kerjasama dengan DO tersebut sudah berjalan selama satu tahun dan beberapa bulan terakhir mulai ada kemacetan pembayaran dari pihak DO.

"Jadi sudah berjalan satu tahun, pembayaran mulai tersendat dan akhirnya pemilik DO, ibu Marlina dan suaminya bernama Asli Guru Singa kabur di bulan Agustus. Mereka warga Sungai Bahar Unit 19," ujarnya.

Dia menjelaskan, korban yang membuat laporan di Polda Jambi bukan ia sendiri, namun ada 6 orang korban lain yang sudah membuat laporan polisi di Polda Jambi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved