Polisi Tembak Polisi

Kubu Ferdy Sambo Bakal Polisikan Alvin Lim Usai Ungkap Kliennya Tak Pernah di Penjara Lapas Salemba

Kuasa Hukum Ferdy Sambo bakal melaporkan pihak yang merusak nama baik kliennya soal tidak pernah berada di Lapas Salemba.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNNEWS/TRIBUNJAMBI/KOLASE
Arman Hanis dan Ferdy Sambo - Kuasa Hukum Ferdy Sambo bakal melaporkan pihak yang merusak nama baik kliennya soal tidak pernah berada di Lapas Salemba. 

Kemudian Putri Candrawathi dihukum 10 tahun penjara dari sebelumnya 20 tahun penjara.

Adapun asisten rumah tangganya, Kuat Maruf memperoleh hukuman 10 tahun penjara dari sebelumnya 15 tahun penjara.

Sedangkan mantan ajudannya, Ricky Rizal dihukum 8 tahun penjara dari sebelumnya 13 tahun penjara.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Investment Award 2023, Apresiasi Pemprov Nambi Kepada Pelaku Usaha

Baca juga: Yenny Dorong Konsep Edi Purwanto Dalam Penyelesaian Konflik Agraria Jadi Role Model di Indonesia

Baca juga: Ancol Jambi, Destinasi Wisata Kuliner Dengan Pemandangan Sungai Batanghari

Baca juga: Ganjar Pranowo: Hutang Macet Petani akan Kami Hapuskan

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved