Pilpres 2024

TKN Prabowo-Gibran Klaim Kasus Bagi-bagi Susu Selesai, Yakin Bawaslu Tak Periksa Lanjutan

TKN Prabowo-Gibran meyakini Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan soal kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews.com
Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan soal kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.  

TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan soal kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka

Sehingga dengan demikian kasus tersebut diklaim telah usai.

Keyakinan itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Dia mengklaim kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, telah selesai.

Bahkan, Habiburokhman yakin tidak akan ada pemeriksaan lanjutan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kepada putra Presiden Jokowi itu.

Habiburokhman menyampaikan itu saat mendampingi Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).

"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah clear (jelas dan selesai)."

Baca juga: Janji Gratis Capres Cawapres - Makan Siang dan Susu Gratis, Internet Gratis hingga Pengacara Gratis

Baca juga: Anies Bantah Zulhas Soal Bansos Pemberian Jokowi: dari Uang Pajak Tak Etis Diklaim Bantuan Pribadi

Baca juga: Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Sangkakan Pasal Money Politik

"Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman.

Diketahui, aksi Gibran bagi-bagi susu gratis dilakukan di Car Free Day (CFD) DKI Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.

Gibran Rakabuming Raka lantas dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu.

Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.

Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.

"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu ya tidak ada," lanjut Habiburokhman.

Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu

Gibran Rakabuming Raka  akhirnya mendatangi Bawaslu Jakarta Pusat untuk menyampaikan klarifikasinya soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.

Baca juga: Respon Mahfud MD Soal Video Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran di Pilpres 2024

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved