Pilpres 2024
TKN Prabowo-Gibran Klaim Kasus Bagi-bagi Susu Selesai, Yakin Bawaslu Tak Periksa Lanjutan
TKN Prabowo-Gibran meyakini Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan soal kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
TRIBUNJAMBI.COM - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran meyakini Bawaslu tidak akan melakukan pemeriksaan lanjutan soal kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan Gibran Rakabuming Raka.
Sehingga dengan demikian kasus tersebut diklaim telah usai.
Keyakinan itu disampaikan Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.
Dia mengklaim kasus bagi-bagi susu gratis yang dilakukan cawapres nomor urut 2 Gibran Rakabuming Raka, telah selesai.
Bahkan, Habiburokhman yakin tidak akan ada pemeriksaan lanjutan oleh Bawaslu Jakarta Pusat kepada putra Presiden Jokowi itu.
Habiburokhman menyampaikan itu saat mendampingi Gibran Rakabuming Raka untuk melakukan klarifikasi di Kantor Bawaslu Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2024).
"Saya pikir enggak ada ya (pemeriksaan lanjutan). Sudah clear (jelas dan selesai)."
Baca juga: Janji Gratis Capres Cawapres - Makan Siang dan Susu Gratis, Internet Gratis hingga Pengacara Gratis
Baca juga: Anies Bantah Zulhas Soal Bansos Pemberian Jokowi: dari Uang Pajak Tak Etis Diklaim Bantuan Pribadi
Baca juga: Viral Video Gus Miftah Bagi-bagi Uang, Bawaslu Pamekasan Sangkakan Pasal Money Politik
"Kami sudah menyampaikan apa yang terjadi di sana," kata Habiburokhman.
Diketahui, aksi Gibran bagi-bagi susu gratis dilakukan di Car Free Day (CFD) DKI Jakarta pada Minggu, 3 Desember 2023 lalu.
Gibran Rakabuming Raka lantas dilaporkan ke Bawaslu atas dugaan pelanggaran Pemilu.
Merujuk pada Pergub Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan Hari Bebas Kendaraan Bermotor, pada Pasal 7 ayat (1) tertuang ketentuan bahwa sepanjang jalur HBKB hanya dapat dimanfaatkan untuk kegiatan yang bertema lingkungan hidup, olahraga, seni dan budaya.
Pada ayat (2), dijelaskan bahwa HBKB tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan partai politik dan SARA serta orasi ajakan yang bersifat menghasut.
"Kalau anda baca Pergub Nomor 12 Tahun 2016, Pasal 7 diatur yang tidak diperbolehkan di area HBKB adalah kegiatan partai politik. Itu ya tidak ada," lanjut Habiburokhman.
Gibran Rakabuming Raka ke Bawaslu
Gibran Rakabuming Raka akhirnya mendatangi Bawaslu Jakarta Pusat untuk menyampaikan klarifikasinya soal aksinya bagi-bagi susu gratis di CFD Jakarta.
Baca juga: Respon Mahfud MD Soal Video Viral Satpol PP Garut Dukung Gibran di Pilpres 2024
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.