Pilpres 2024

5 Poin Perubahan dan Format Debat Ketiga Capres Pilpres 2024, Ada 11 Panelis

erdapat lima perubahan dalam debat capes-cawapres ketiga yang akan berlangsung pada pada Minggu (7/1/2024).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Tribunnews
Terdapat lima perubahan dalam debat capes-cawapres ketiga yang akan berlangsung pada pada Minggu (7/1/2024). 

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian tiga kali untuk capres dan dua kali bagi cawapres.

Hal itu dapat diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.

Setiap debat akan dibagi menjadi enam segmen.

Segmen pertama adalah pembukaan, pembacaan tata tertib, serta penyampaian visi-misi dan program kerja.

Segmen kedua berupa pendalaman visi-misi dan program kerja.

Segmen ketiga berupa pendalaman visi-misi dan progam kerja oleh moderator.

Lalu, segmen keempat dan kelima akan diisi tanya-jawab dan sanggahan.

Kemudian segmen keenam merupakan penutup.

Kemudian masing-masing tim pasangan calon diberi kuota 75 orang. Jumlah ini akan tetap sama di setiap debat.

Podium untuk peserta debat tetap disediakan.

Capres ataupun cawapres yang ikut debat hanya boleh membawa kertas dan bolpoin atau alat tulis sebagai alat bantu.

KPU juga telah menetapkan 11 panelis untuk menyusun pertanyaan.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Download MP3 Lawas Nike Ardilla dan Indah Yastami Full, Convert di MP3 Juice dan YTMP3 Tanpa Web

Baca juga: Sinopsis My Demon Episode 11, Perempuan dari Masa Lalu Gu Won

Baca juga: Konsumen di Tanjab Barat Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina untuk Beli Gas Elpiji 3 Kg

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved