Pilrpes 2024

Gibran Akhirnya akan Penuhi Panggilan Bawaslu Soal Bagi-bagi Susu di CFD, Sempat Mangkir

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka disebut akan menghadiri pemanggilan Bawaslu terkait bagi-bagi susu saat car free day (CFD)

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka disebut akan menghadiri pemanggilan Bawaslu terkait bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Jakarta Pusat. 

Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran sebut Gibran Rakabuming Raka akan hadiri pemanggilan Bawaslu soal bagi-bagi susu.

TRIBUNJAMBI.COM - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Gibran Rakabuming Raka disebut akan menghadiri pemanggilan Bawaslu terkait bagi-bagi susu saat car free day (CFD) di Jakarta Pusat.

Sebelumnya Putra Sukung Presiden Jokowi itu sempat mangkir dari pemanggilan.

Dia direncanakan akan hadir memenuhi panggilan Bawaslu Kota Jakarta Pusat, hari ini, Rabu (3/1/2024).

Kehadiran Cawapres dari Koalisi Koalisi Indonesia Maju itu dibenarkan oleh Wakil Komandan Echo (Hukum dan Advokasi) TKN Prabowo-Gibran, Habiburokhman.

Diketahui pemanggilan Bawaslu terhadap Gibran terkait dugaan pelanggaran kampanye.

Gibran Rakabuming Raka diduga melakukan pelanggaran usai membagikan susu gratis kepada warga saat CFD di kawasan MH Thamrin, Minggu (3/12/2023) lalu.

Dia pun akan memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran kampanye tersebut, mengutip Wartakotalive.com.

Bahkan, Habiburokhman menyatakan Gibran bersikeras untuk hadir di pemanggilan Bawaslu Kota Jakarta Pusat.

Baca juga: Respon Gibran Rakabuming Raka Soal Pemanggilan Bawaslu: Lihat Dulu Suratnya

Baca juga: Anak Muda Pilih Siapa? Prabowo Usul Makan Siang Gratis, Ganjar Tawarkan Internet Gratis, Anies?

Baca juga: Korban Bencana Gempa Sumedang Mulai Mendapatkan Bantuan

Walaupun, lanjut Habiburokhman, panggilan itu tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan.

"Untuk panggilan tanggal 3 Januari 2024 pukul 13.00, sebetulnya ini tidak sampai 1x24 jam, tidak memenuhi unsur kelayakan panggilan, tetapi kami berkoordinasi dengan Mas Gibran sampai saat ini beliau berkeras untuk hadir besok," kata Habiburokhman di Media Center TKN Prabowo-Gibran, Jakarta Selatan, Selasa (2/1/2024) malam.

Habiburokhman menjelaskan, alasan pihaknya tidak merekomendasikan Gibran untuk hadir pada pemanggilan pertama karena surat pemanggilan tersebut tidak masuk akal.

"Jadi dipanggil pertama untuk hadir tanggal 2 Januari 2023. Ini surat yang tidak masuk akal, jadi kayaknya ini bermain-main dengan mesin waktu karena dipanggil untuk setahun kemarin," kata dia.

Dalam kesempatan itu, Sekretaris TKN Nusron Wahid juga mengatakan, Gibran akan hadir ke Bawaslu Kota Jakarta Pusat selain didampingi oleh Wakil Komandan Echo TKN Prabowo-Gibran Habiburokhman juga akan didampingi Wakil Komandan Alpha TKN Fritz Edward Siregar.

Sempat Mangkir

Diketahui Gibran mangkir dari pemanggilan Bawaslu untuk dimintai klarifikasinya terkait dengan dugaan pelanggaran pemilu saat CFD, Selasa (2/1/2024) lalu.

Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran pun memberikan klarifikasinya, Gibran tak hadir lantaran bekerja sebagai Wali Kota Solo.

Baca juga: Fariz Utama Sengaja Tak Undang Nathalie Holscher ke Pernikahannya, Ini Alasannya

Hal itu dikatakan oleh Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Ma'ruf.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Baslu Jakarta Pusat pun meminta Gibran kooperatif sekaligus memenuhi panggilan klarifikasi pada panggilannya yang kedua, atau hari ini.

Bawaslu Kota Jakarta Pusat Akan Umumkan Hasil Kajian

Bawaslu Jakarta Pusat akan mengumumkan hasil kajian atas dugaan pelanggaran pemilu oleh Gibran terkait pembagian susu gratis di CFD, pada Rabu (3/1/2024).

Hal itu bersamaan dengan jadwal pemanggilan Gibran hari ini.

Sebab, esok merupakan batas akhir kerja Bawaslu Jakarta Pusat selama 14 hari sejak penanganan proses dugaan itu dilakukan.

“Kami tetap proses penanganan pelanggaran sesuai dengan peraturan kok, pokoknya besok batas waktu akhir 14 hari kerja kita akan pampang hasil kajiannya itu," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Triyanto Putro di kantornya, Selasa (2/1/2024).

Baca berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kata Akademisi, Produksi Kopi Jambi Harus Selaras Dengan Pemasaran

Baca juga: Resep Mie Goreng Enak, Gunakan Mie Kering Gepeng

Baca juga: Korban Bencana Gempa Sumedang Mulai Mendapatkan Bantuan

Baca juga: Resep Nasi Kebuli Ayam, Bisa Masak di Rice Cooker

Artikel ini diolah dari Tribunnews.com

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved