Pilpres 2024

Gibran Dipastikan Tak Hadiri Pemanggilan Bawaslu, TKN Sebut Belum Terima Surat Resmi

Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan Bawaslu pada Selasa (2/12/2023) hari ini.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan Bawaslu pada Selasa (2/12/2023) hari ini. 

TRIBUNJAMBI.COM - Gibran Rakabuming Raka dipastikan tidak akan hadir dalam pemanggilan Bawaslu pada Selasa (2/12/2023) hari ini.

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan aksinya bagi susu gratis ke anak-anak pada momen Car Free Day (CFD).

Ketidakhadiran putra sulung Presiden Jokowi itu disampaikan Wakil Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran, Aminuddin Maruf.

Dia menyebutkan pihaknya belum menerima surat pemanggilan resmi dari Bawaslu Jakarta Pusat (Jakpus).

Sehingga Gibran Rakabuming Raka hari ini masih bekerja seperti biasa.

"Hari ini Mas Gibran berkegiatan seperti biasa sebagai walikota, dan tidak ada perwakilan yang hadir sampai informasi terkait panggilan tersebut jelas dan surat resminya kami terima," ucap Aminuddin kepada wartawan, Selasa (2/1/2024).

Mnurutnya, Gibran Rakabuming Raka berkomitmen mengikuti aturan yang telah ditetapkan penyelenggara Pemilu 2024.

Apalagi, ia kini telah berstatus peserta Pemilu yang maju sebagai cawapres.

Baca juga: Gibran Rahasiakan Strategi Pemenangan di Pilpres 2024

Baca juga: Anak Muda Pilih Siapa? Prabowo Usul Makan Siang Gratis, Ganjar Tawarkan Internet Gratis, Anies?

Baca juga: KBRI Ungkap 1.315 WNI Terdampak Gempa Jepang Bermagnitudo 7.6

Akan tetapi, ia masih menunggu surat resmi dari Bawaslu Jakpus terkait pemanggilan pada hari ini.

Dia pun meminta awak media menanyakan langsung kepada Bawaslu Jakpus perihal alasan belum mengirimkan surat resmi.

"Kami menunggu kepastian dari Bawaslu Jakpus terkait panggilan ini. Mohon kiranya teman-teman media mengkonfirmasi ulang terkait panggilan Mas Gibran hari ini. Sampai hari ini surat resminya belum kami terima," jelasnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta Bawaslu Jakpus tidak menyebarkan wacana di hadapan awak media kepada Gibran sebagai peserta pemilu.

Sebaliknya, wacana itu dikhawatirkan akan menimbulkan mis informasi.

"Mohon kiranya kepada bawaslu jika ada panggilan kepada peserta pemilu untuk tidak berwacana terlebih dahulu sehingga menimbulkan mis informasi," tandasnya.Gibran Rakabuming Raka akan Dipanggil Bawaslu Hari Ini

Gibran Rakabuming Raka, akan dipanggil Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta hari ini, Selasa (2/1/2024).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved