Daftar Tarif Listrik PLN per Januari 2024, Ada Kenaikan?
Daftar tarif listrik per 1 Januari 2024.. Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) periode Januari-Maret 2024 sudah diumumkan PT PLN (Persero)
Daftar tarif listrik PLN yang diumumkan secara resmi. Tarif listrik tidak mengalami kenaikan
TRIBUNJAMBI.COM - Daftar tarif listrik per 1 Januari 2024..
Tarif listrik per kilowatt hour (kWh) periode Januari-Maret 2024 sudah diumumkan PT PLN (Persero), dan tidak mengalami kenaikan atau penurunan tarif.
Tarif listrik yang tetap ini berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dan 25 golongan pelanggan bersubsidi.
"Tarif listrik Januari sampai Maret 2024 diputuskan tetap untuk menjaga daya saing pelaku usaha, menjaga daya beli masyarakat, dan menjaga tingkat inflasi di tahun yang baru," jelas Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jisman P Hutajulu.
Baca juga: Seorang Ayah Tewas di Tangan Dua Anaknya di Pematang Siantar, Cekcok saat Pulang Kampung
Baca juga: Pioli Bakal Menurunkan Beberapa Pemain Muda Melawan Cagliari, Berikut Prediksi Starting XI
Daftar Tarif Listrik PLN per kWh untuk Januari 2024
Dilansir dari laman PLN, berikut adalah detail tarif listrik per kWh yang berlaku mulai 1 Januari 2024 untuk berbagai golongan.
1. Rumah Tangga: Tarif bervariasi mulai dari Rp 415 per kWh bagi pelanggan 450 VA bersubsidi hingga Rp 1.699,53 per kWh bagi pelanggan dengan daya 6.600 VA ke atas.
- Pelanggan rumah tangga daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi: Rp 415 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu): Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 3.500-5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
- Pelanggan rumah tangga daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh.
2. Bisnis Besar: Tarif untuk golongan B-2/Tegangan Rendah (TR) sebesar Rp 1.444,70 per kWh, dan untuk golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) sebesar Rp 1.114,74 per kWh.
3. Industri Besar: Tarif untuk golongan I-3/TM sebesar Rp 1.114,74 per kWh, dan untuk golongan I-4/ Tegangan Tinggi (TT) sebesar Rp 996,74 per kWh.
4. Pemerintah: Tarif untuk golongan P-1/TR sebesar Rp 1.699,53 per kWh, P-2/TM sebesar Rp 1.522,88 per kWh, dan P-3/TR untuk penerangan jalan umum sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
5. Layanan Khusus: Golongan L/TR, TM, TT dikenakan tarif sebesar Rp 1.644,52 per kWh.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 3 Klub Tertarik pada Gelandang Arsenal Mohamed Elneny
Baca juga: Eks Panglima TNI Andika Perkasa Kritik Dandim Boyolali Soal Kronologi Penganiayaan Ganjar-Mahfud
Baca juga: 3 Destinasi Wisata Menarik di Muaro Jambi, Ada Sungai Simpur yang Sedang Viral
Eks Panglima TNI Andika Perkasa Kritik Dandim Boyolali Soal Kronologi Penganiayaan Ganjar-Mahfud |
![]() |
---|
Detail Kontrak Baru Federico Dimarco, Mkhitaryan dan Matteo Darmian di Inter Milan |
![]() |
---|
Program Bedah Rumah Dumisake di Jambi Sasar Ratusan Unit RTLH |
![]() |
---|
Kemenkeu Pastikan Gaji ASN dan TNI-Polri Naik 8 Persen Mulai Januari 2024 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.