Ayah di Semarang Tak Sengaja Bunuh Anaknya, Dilakukan saat Adik Korban Diancam Pakai Pisau
Seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah mengaku tak sengaja membunuh anaknya. Kini pria bernama Sutikno (59) harus mempertanggungjawabkan perbuatannya
TRIBUNJAMBI.COM – Seorang ayah di Semarang, Jawa Tengah mengaku tak sengaja membunuh anaknya.
Kini pria bernama Sutikno (59) tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.
Kepada polisi Sutikno mengatakan, terpaksa memukul anaknya bernama Guntur (22) dengan kayu, karena korban mengancam adiknya dengan pisau.
Dia berniat melumpuhkan korban agar tidak berbuat onar. Namun aksinya kebablasan hingga sang anak meninggal.
"Ketika pisau terjatuh (setelah pelaku memukul korban), pelaku masih melakukan tindakan berlebih. Hasil otopsi penyebab kematian paling parah adalah luka di kepala," ungkap Wakapolrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ari Wibisono saat jumpa pers di markasnya, Selasa (2/1/2024).
Pelaku membeberkan anak sulungnya itu memang kerap mabuk dan memukuli anggota keluarganya.
"Dia suka bikin onar sampai saya dan keluarga mengungsi selama 7 bulan ke rumah mertua yang jaraknya sekitar 16 kilometer," ujar Sutikno.
Baca juga: Bisnis Keluarga, Seorang Anak Bunuh Ibu dan Lukai Ayahnya di Depok
Baca juga: 7 Tahun Alami Gangguan Jiwa, Ibu di Sumsel Bunuh Anak Kandung Tanpa Alasan
Ia menceritakan kejadian bermula saat adik korban dihantam dengan piring. Kemudian korban menodongkan pisau ke arah adiknya.
"Kemarin dia mabuk tiga hari, ngepil, tahu-tahu cekcok sama adiknya pas saya lagi bikin sambal di dapur, ibunya teriak 'Pak ini anaknya bertengkar', itu mau dibunuh adiknya," ujar pelaku.
Mengetahui hal itu, istri pelaku atau ibu korban langsung meminta bantuan suaminya untuk menghentikan kelakuan korban.
"Di hati kecil saya mau saya buat lumpuh supaya enggak bikin onar masyarakat dan keluarga, saya siap ngasih makan, ternyata saat itu saya tidak mengendalikan emosi," akunya.
Lalu pelaku memukuli korban hingga tak sadarkan diri. Kemudian pelaku menyesal menyadari anaknya sudah tak bernafas dan melaporkan kejadian itu ke ketua RW setempat. Dia pun menyerahkan diri.
"Sebelumnya saya pulang karena dia kecelakaan, saya tolong, tapi habis sembuh total dia berani, malah saya dipukuli," imbuh pelaku.
Pelaku mengaku bekerja serabutan sebagai buruh cangkul dan proyek bangunan. Sedangkan korban merupakan pengangguran yang kadang bekerja sebagai 'Pak Ogah' di jalan.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.