Berita Jambi
Angkutan Batubara di Jambi Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Bisa Lewat Jalur Sungai
Angkutan batubara di Jambi dilarang beroperasi di jalan umum. Artinya angkutan batubara bisa kembali beroperasi jika jalan khusus batubara selesai di
Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.
5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
Demikian kesepakatan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.
Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Sekolah di Kerinci yang Hanyut Karena Longsor Ditemukan Meninggal Dunia
Baca juga: Jasad Kepala Sekolah di Kerinci yang Hanyut Karena Longsor Ditemukan 10 Km dari Lokasi Kejadian
Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN per Januari 2024, Ada Kenaikan?
| Kunci Jawaban Tema 6 Kelas 6 Halaman 3, Kegiatan Warga Masyarakat di Kampung "Damai" |
|
|---|
| Jasad Kepala Sekolah di Kerinci yang Hanyut Karena Longsor Ditemukan 10 Km dari Lokasi Kejadian |
|
|---|
| BREAKING NEWS Kepala Sekolah di Kerinci yang Hanyut Karena Longsor Ditemukan Meninggal Dunia |
|
|---|
| Temuan Mayat 2 Wanita di Rumah Penitipan Hewan di Blitar, Diduga Tewas 3 Hari Lalu |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/macetttttttt.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.