Berita Jambi

Angkutan Batubara di Jambi Dilarang Beroperasi di Jalan Umum, Bisa Lewat Jalur Sungai

Angkutan batubara di Jambi dilarang beroperasi di jalan umum. Artinya angkutan batubara bisa kembali beroperasi jika jalan khusus batubara selesai di

Penulis: A Musawira | Editor: Suci Rahayu PK
Abdullah Usman/Tribunjambi.com
Truk batubara parkir dibahu jalan 

c) Mematuhi tata cara pemuatan yang tidak mengganggu pengguna jalan lainnya sesuai perundang-undangan yang berlaku.

5. Badan Usaha pemegang izin IUP-OP, IPP, IUJP dan Transportir dalam pengangkutan batubara dari mulut tambang menuju pelabuhan sungai maupun TUKS yang memanfaatkan jalan umum sesuai dengan kewenangannya, wajib memperoleh izin rekomendasi dari penyelenggara jalan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

6. Dalam pelaksanaan instruksi ini pihak Polda Jambi melalui Ditlantas dan Ditpolair Polda Jambi beserta Satgaswasgakkum batubara Prov. Jambi sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan dan penindakan pelanggaran sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Demikian kesepakatan ini dibuat, untuk digunakan sebagaimana mestinya dengan penuh kesadaran dan tanggung jawab.

 

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BREAKING NEWS Kepala Sekolah di Kerinci yang Hanyut Karena Longsor Ditemukan Meninggal Dunia

Baca juga: Jasad Kepala Sekolah di Kerinci yang Hanyut Karena Longsor Ditemukan 10 Km dari Lokasi Kejadian

Baca juga: Daftar Tarif Listrik PLN per Januari 2024, Ada Kenaikan?

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved