Pilpres 2024

Gibran Diduga Langgar Aturan yang Dibuat Ahok, Bawaslu DKI Jakarta Panggil Per 2 Januari 2024

Bawaslu DKI Jakarta bakal panggil Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka per tanggal 2 Janurai 2024 mendatang buntuk bagi-bagi susu saat CFD.

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Kompas.com
Calon wakil presiden (Cawapres) Nomor Urut 02 Gibran Rakabuming Raka dan istrinya, Selvi Ananda membagikan susu di Car Free Day, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Minggu (3/12/2023). - Bawaslu DKI Jakarta bakal panggil Cawapres nomor urut 02, Gibran Rakabuming Raka per tanggal 2 Janurai 2024 mendatang buntuk bagi-bagi susu saat CFD. 

"Segera surat pemanggilan kami layangkan," kata Sonny.

Hal ini berbeda dari keputusan sebelumnya bahwa Bawaslu tidak akan memeriksa Gibran.

Sebab, Bawaslu Jakarta Pusat merasa hasil klarifikasi yang telah dilakukan terhadap tiga caleg dari Partai Amanat Nasional (PAN) cukup untuk dijadikan bahan kajian.

Ketiga caleg itu diketahui mendampingi Gibran membagi-bagikan susu di lokasi CFD.

Sebagai informasi, kegiatan politik dilarang dilakukan di lokasi CFD Jakarta.

Larangan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 tentang Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB).

"Kami perlu kajian dan analisis fakta yang lebih mendetail lagi. Kami belum berani mempublikasikan hal yang kurang mendetail. Karena kami juga menjaga dan mengantisipasi hal-hal yang tidak kita inginkan dalam menyampaikan keputusan publik terkait dengan status hukum," ungkap Sonny.

"Di sini, kami menemukan ada data dan fakta baru yang bisa kita pertimbangkan untuk kita kaji lagi, lebih mendetail. Semoga itu bukan pelanggaran pidana," kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Pusat, Dimas Trianto, dalam kesempatan yang sama.

Berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu, mereka memiliki waktu paling lama sampai 3 Januari 2024 untuk memutus perkara ini.

Itu merupakan tenggat akhir karena mereka harus memutus perkara maksimum 14 hari kerja sejak temuan/laporan diregistrasi.

Bawaslu Jakarta Pusat enggan membeberkan fakta dan data baru apa yang mereka temukan sehingga putusan pelanggaran Gibran harus ditunda. Menurut mereka, itu rahasia.

Akan tetapi, fakta dan data baru itu diklaim menjadi pertimbangan kembali untuk memanggil Gibran setelah dikaji lebih mendalam.

Sebelumnya, mereka menganggap tak perlu memanggil Wali Kota Solo itu untuk klarifikasi karena sudah merasa cukup.

"Kita juga enggak bisa langsung memanggil tanpa dasar yang kuat. Makanya kita dalami lebih dalam lagi terkait kajian yang kita buat," kata Dimas.

Baca juga: Oknum TNI yang Diduga Aniaya Relawan Ganjar-Mahfud di Boyolali Diperiksan Denpom Diponegoro

Dimas dan Sonny menegaskan, pihaknya tetap dapat membuat putusan seandainya Gibran tak memenuhi panggilan itu (in absentia).

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved