Berita Sarolangun

Enam Narapidana Lapas Sarolangun Dapatkan Remisi Nataru 2023

Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus pada Hari Raya Natal 2023

Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Herupitra
Hasbi Sabirin/Tribunjambi.com
Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus pada Hari Raya Natal 2023. 

TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN - Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sarolangun mendapat remisi atau pemotongan masa tahanan khusus pada Hari Raya Natal 2023. 

Pemberian remisi itu dilakukan sesuai surat keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menhukam) Republik Indonesia (RI) dengan No:PAS-2134.PK.05.04 Tahun 2023 Tanggal 25 Desember 2023 Tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023.

Kepala lapas Kelas IIB Sarolangun, Parulian Hutabarat mengatakan, jika dari total 520 warga binaan di Lapas Klas IIB Sarolangun mencatat ada 10 orang warga binaan yang beragama Nasrani.

Namun, dari 10 orang tersebut hanya 6 napi yang diusulkan untuk mendapatkan remisi khusus karena telah memenuhi syarat 6 bulan sudah menjalani hukuman.

"Natal tahun 2023 ini, hanya 6 Napi yang mendapatkan remisi karena memenuhi syarat," kata Parulian Hutabarat.

Ia menyebut, setiap hari besar keagamaan, sesuai undang-undang yang berlaku warga binaan akan mendapatkan remisi apabila telah memenuhi persyaratan.

Baca juga: Mumpung Liburan, Dukcapil Sarolangun Imbau Warga Usia 16 Tahun Keatas Segera Rekam e-KTP

Baca juga: Sepanjang Tahun 2023 Angka Kecelakaan di Sarolangun 84 Kejadian, 25 Meninggal Dunia 

Dimana remisi atau pemotongan masa tahanan yang diberikan selama 15 hari sampai dengan 1,5 bulan.

Untuk kategori remisi normal ada 2 napi mendapat remisi 15 hari, dan 2 napi mendapat remisi 1 bulan. Sementara untuk kategori remisi PP 99, ada 1 napi mendapatkan 1 bulan dan 1 napi lagi 1,5 bulan.

Sementara berdasarkan jenis kejahatan, 6 orang Napi yang mendapatkan remisi Natal tahun 2023, untuk narkotika 2 orang, perlindungan anak 2 orang, pembunuhan 1 orang dan penggelapan 1 orang.

"Dari 4 jenis kejahatan tersebut ada sebanyak 6 Napi yang mendapatkan remisi Natal tahun 2023 ini," tutupnya.(Tribunjambi.com/ Hasbi Sabirin)

Simak berita Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Mantan Pacar Ammar Zoni Bongkar Hubungan Romantisnya Dulu, Suami Irish Bella Beda dari yang Sekarang

Baca juga: Download MP3 Nella Kharisma dan Didi Kempot Spesial Dangdut Koplo, Pakai Yt1s.com Tanpa Aplikasi

Baca juga: Intake PDAM Muaro Jambi Ditabrak Tongkang Batubara, Direktur Bilang Itu Perusahaan Malaysia

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved