Mumpung Liburan, Dukcapil Sarolangun Imbau Warga Usia 16 Tahun Keatas Segera Rekam e-KTP
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Sarolangun mengimbau warga Kabupaten Sarolangun usia 16 tahun ke atas segera lakukan perekaman e-KTP.
Penulis: Hasbi Sabirin | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN- Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Sarolangun mengimbau warga Kabupaten Sarolangun usia 16 tahun ke atas segera lakukan perekaman e-KTP.
Hal ini dalam rangka mengejar target, agar para pemilih pemula di Pemilu 2024 mendatang sudah memilik KTP.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Sarolangun Ridwan mengatakan, pihaknya terus membuka perekaman e-KTP di kantor Dukcapil Sarolangun.
Bahkan pihaknya sudah menggalakkan jemput bola perekaman ke masyarakat di Kecamatan maupun Desa dalam Kabupaten Sarolangun.
"Mumpung liburan, saya imbau warga yang 16 tahun ke atas segera datang ke Dukcapil lakukan perekaman," kata Ridwan, Selasa (26/12/2023).
Ia juga menyebut, kondisi saat ini banyak warga Sarolangun yang dari luar kembali ke Sarolangun, mungkin liburan atau sejenisnya silahkan datangi kantor Dukcapil untuk perekaman.
"Inikan banyak yang balek dari luar Sarolangun, kalau bisa Rabu besok sampe Jumat silahkan rekam e-KTP di Dukcapil," tutupnya.
Baca juga: Bawaslu Sarolangun Segera Rekrut 856 Calon Anggota Pengawasan TPS
Baca juga: Batal Datang ke Jambi, Prabowo Diwalili Marsuki Alie Dalam Doa Syukur dan Dzikir Akhir Tahun JSI
Baca juga: Surat Suara Pilpres Mulai dilipat, KPU Libatkan Puluhan Orang
| Presiden Prabowo Akui Banyak Rakyat Indonesia Hidup dalam Kesulitan: Perjuangan Ini Belum Selesai |
|
|---|
| Terungkap Cara Sadis 22 Senior TNI Aniaya Prada Lucky Hingga Tewas: Cambuk, Alat Vital Diolesi Cabai |
|
|---|
| Ayah Prada Lucky Tewas Minta 22 TNI Penganiaya Anaknya Dihukum Mati dan Pecat: Saya Akan Otopsi |
|
|---|
| Profil Kairul Soleh, Hakim yang Vonis 4 Tahun Nikita Mirzani dan Tolak Bersalaman |
|
|---|
| Ingat Kasus Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior? 17 Anggota TNI Terancam Dipenjara 9 Tahun |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.