Berita Jambi

Dua Pengedar Narkoba di Bungo, Diringkus BNNP Jambi Saat Akan Transaksi

Dua pengedar sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan oleh tim Berantas BNNP Jambi, Rabu (20/12) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Penulis: Rifani Halim | Editor: Deni Satria Budi
istimewa
Dua pemuda pengendar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi berhasil ditangkap BNNP Jambi, di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin III. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua pengendar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi, ditangkap Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, di Dusun Kampung Lereng, Kecamatan Batin III, Kabupaten Muara Bungo.

Dua pengedar sabu dan pil ekstasi tersebut diamankan oleh tim Berantas BNNP Jambi, Rabu (20/12) lalu sekira pukul 13.00 WIB.

Keduanya adalah Wahyu Liananda (21), dan Laili Maskud (30), yang merupakan warga Kabupaten Muara Bungo.

Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi, Brigjen Pol Wisnu Handoko mengatakan, pihaknya mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di lokasi tersebut.

Setelah mendapatkan informasi tersebut kata Wisnu, pihaknya pun langsung menuju ke lokasi. Setelah sampai di lokasi ternyata memang ada dua pengedar sabu dan pil ekstasi.

"Mereka sebagai pengedar di wilayah Kabupaten Bungo, Jambi," kata Wisnu Handoko, saat dikofirmasi, Selasa (26/12/2023).

Menurut Wisnu, kedua pengedar narkotika jenis sabu dan pil ekstasi tersebut, ditangkap oleh petugas saat akan transaksi dan ditemukan barang haram tersebut.

"Mereka ditangkap saat akan transaksi. Barang buktinya dari Pekanbaru," ungkap Wisnu.

Petugas kata Wisnu, menemukan barang bukti sabu dan pil ekstasi berupa 10 paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu, tiga paket sedang yang diduga narkotika jenis sabu, enam butir pil warna hijau merk diamon yang diduga narkotika jenis pil ekstasi.

Selain itu, petugas juga menyita barang bukti satu timbangan digital, delapan bungkus plastik klip ukuran kecil, satu dompet kecil warna merah muda.

Selain itu ada satu tas sandang kecil merk converse, dua sendok sabu yang terbuat dari pipet plastik dan kayu kecil, serta tiga unit handphone.

"Total narkotika jenis sabu itu bertanya ada bruto 20 Gram. Saat ini dua pengedar sabu dan pil ekstasi telah diamankan untuk proses lebih lanjut," tutupnya. 

Baca juga: Cegah Narkoba, BNN Kabupaten Batanghari Akan Tambah Kampung Bersinar di Tahun 2024

Baca juga: Kesal Tak Diberi Uang untuk Beli Sabu, Wanita di Deli Serdang Bakar Rumah Ibunya

 

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved