Istri Polisi di Nunukan Kirim Surat ke Kapolri Minta Suami Dipecat Karena Selingkuh dan Penelantaran
Seorang istri polisi asal Nunukan, Kalimantan Utara kirim surat ke Kapolri untuk pecat suaminya karena selingkuh.
TRIBUNJAMBI.COM - Seorang istri polisi asal Nunukan, Kalimantan Utara kirim surat ke Kapolri untuk pecat suaminya karena selingkuh.
Wanita bernama Jumriana (31) melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Jumriana meminta Kapolri memecat suaminya yang kini bertugas di Polda Kalimantan Timur, Bripka SAP.
surat Jumriana dikirim pada Jumat (15/12/2023).
Surat juga ditembuskan ke Ketua Bhayangkar Pusat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kaltim, Ketua Bhayangkari Polda Kaltim, dan Kabid Propam Polda Kaltim.
Selain itu, surat juga ditembuskan ke Kompolnas RI, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"(Selama) 13 tahun saya ditelantarkan suami saya yang memilih hidup dan punya anak dengan pelakor (perebut laki orang). Saya mencoba untuk terus berjuang demi mendapat keadilan," ujarnya ditemui, Kamis (21/12/2023), dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Piotr Zielinski Semakin Dekat Keluar dari Napoli, Inter Milan dan AS Roma Tertarik
Baca juga: Sekda Provinsi Jambi Sebut Seorang ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024
Ia pun mengunggah kisah rumah tangganya di media sosial dan menuntut keadilan.
"Sampai hari ini saya masih istri Bripka SAP. Meskipun saya sudah ditalak tiga karena suami saya mempoligami saya dengan menikahi siri pelakor, tapi bukti foto, surat nikah, sampai KTA Bhayangkari, saya punya. Mungkin secara agama saya diceraikan, tapi secara hukum negara, saya masih istri sah SAP," tegasnya.
Jumriana berulang kali melaporkan kasus suaminya Bripka SAP ke Propam, baik tentang perselingkuhan, KDRT, juga perzinahan.
Laporan Jumriana juga beberapa kali diproses Polda Kaltim.
Pada 2 November 2023, Jumriana menerima pemberitahuan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam.
Isinya adalah, Bidpropam Polda Kaltim menjatuhkan sanksi demosi mutasi bagi Bripka SAP selama 12 tahun.
Tak puas dengan putusan tersebut, Jumriana kembali melaporkan SAP dengan kasus perzinakan ke Polres Nunukan.
Ia juga melayangkan surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
Baca juga: Menanti Debat Cawapres - 6 Segmen untuk Tema Ekonomi, Keuangan, Investasi, Pengelolaan APBN/APBD
Baca juga: KPU Tanjab Timur Kerahkan 100 Orang Warga untuk Bantu Pelipatan Surat Suara
3 Taman Cantik Cocok Buat Mengisi Libur Sekolah di Kota Jambi |
![]() |
---|
Aaliyah Massaid Makin Bucin dengan Thariq Halilintar, Akui Mantan Fuji Jadi Pemenang di Hatinya |
![]() |
---|
Piotr Zielinski Semakin Dekat Keluar dari Napoli, Inter Milan dan AS Roma Tertarik |
![]() |
---|
Pelaksanaan Penyusunan Prinsip Alur Tujuan Pembelajaran, Begini Caranya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.