Istri Polisi di Nunukan Kirim Surat ke Kapolri Minta Suami Dipecat Karena Selingkuh dan Penelantaran

Seorang istri polisi asal Nunukan, Kalimantan Utara kirim surat ke Kapolri untuk pecat suaminya karena selingkuh.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase foto Tribunnews/Kompas.com
Kolase foto Jumriana (31) istri polisi asal Nunukan, Kalimantan Utara melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Jumriana meminta Kapolri memecat suaminya yang kini bertugas di Polda Kalimantan Timur, Bripka SAP karena selama 13 tahun ditelantarkan dan diselingkuhi. 

TRIBUNJAMBI.COM - Seorang istri polisi asal Nunukan, Kalimantan Utara kirim surat ke Kapolri untuk pecat suaminya karena selingkuh.

Wanita bernama Jumriana (31) melayangkan surat ke Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Jumriana meminta Kapolri memecat suaminya yang kini bertugas di Polda Kalimantan Timur, Bripka SAP.

surat Jumriana dikirim pada Jumat (15/12/2023).

Surat juga ditembuskan ke Ketua Bhayangkar Pusat, Kadiv Propam Mabes Polri, Kapolda Kaltim, Ketua Bhayangkari Polda Kaltim, dan Kabid Propam Polda Kaltim.

Selain itu, surat juga ditembuskan ke Kompolnas RI, Komnas Perlindungan Anak dan Perempuan, juga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

"(Selama) 13 tahun saya ditelantarkan suami saya yang memilih hidup dan punya anak dengan pelakor (perebut laki orang). Saya mencoba untuk terus berjuang demi mendapat keadilan," ujarnya ditemui, Kamis (21/12/2023), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Piotr Zielinski Semakin Dekat Keluar dari Napoli, Inter Milan dan AS Roma Tertarik

Baca juga: Sekda Provinsi Jambi Sebut Seorang ASN Diduga Langgar Netralitas Pemilu 2024

Ia pun mengunggah kisah rumah tangganya di media sosial dan menuntut keadilan.

"Sampai hari ini saya masih istri Bripka SAP. Meskipun saya sudah ditalak tiga karena suami saya mempoligami saya dengan menikahi siri pelakor, tapi bukti foto, surat nikah, sampai KTA Bhayangkari, saya punya. Mungkin secara agama saya diceraikan, tapi secara hukum negara, saya masih istri sah SAP," tegasnya.

Jumriana berulang kali melaporkan kasus suaminya Bripka SAP ke Propam, baik tentang perselingkuhan, KDRT, juga perzinahan.

Laporan Jumriana juga beberapa kali diproses Polda Kaltim.

Pada 2 November 2023, Jumriana menerima pemberitahuan putusan dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Pemeriksaan Propam (SP2HP2) Polda Kalimantan Timur dengan Nomor surat B/SP2HP2/4736/XI/2023/Bidpropam.

Isinya adalah, Bidpropam Polda Kaltim menjatuhkan sanksi demosi mutasi bagi Bripka SAP selama 12 tahun.

Tak puas dengan putusan tersebut, Jumriana kembali melaporkan SAP dengan kasus perzinakan ke Polres Nunukan.

Ia juga melayangkan surat untuk Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga: Menanti Debat Cawapres - 6 Segmen untuk Tema Ekonomi, Keuangan, Investasi, Pengelolaan APBN/APBD

Baca juga: KPU Tanjab Timur Kerahkan 100 Orang Warga untuk Bantu Pelipatan Surat Suara

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved