Berita Tanjab Barat
Garap Hutan Perusahaan di Tanjab Barat Rugikan Negara Puluhan Miliar, Ahli Sedang Diminta Tanggapan
Perkara korupsi penguasaan hutan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dijadikan perkebunan kelapa sawit
TRIBUNJAMBI.COM, KUALATUNGKAL- Perkara tindak pidana korupsi penguasaan hutan oleh salah satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat dijadikan perkebunan kelapa sawit yang merugikan negara sebesar Rp 56 Miliar sedang berlanjut.
Saat ini, tim Kejari Tanjab Barat sedang berada di Jakarta dan Bandung untuk meminta keterangan dari ahli.
Kajari Tanjab Barat Marcelo Bellah menyampaikan, ada tiga tempat dan tiga ahli untuk diminta keterangan perkara tindak pidana korupsi penguasaan hutan oleh perusahaan di Kabupaten Tanjung Jabung Barat.
"Ahli yang diminta tanggapan dari Badan Riset Inovasi Nasional, Universitas dan Kementerian KLHK," ungkapnya Jumat (22/12).
"Semuanya sedang berproses, sesuai dengan mekanisme nya" sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, satu perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar) memanfaatkan kawasan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit.
Baca juga: Ratusan Perkara Ditangani Kejari Tanjab Barat, Paling Didominasi Perkara Narkotika
Baca juga: Billboard Caleg di Depan Gedung PKK Tanjab Barat Menyalahi Aturan, Bawaslu Rekomendasi ke KPU
Ada kewajiban perusahaan untuk membayar kepada negara, namun demikian tidak dilakukan oleh pihak perusahaan. Akibat ulah nya negara mengalami kerugian puluhan miliar.
Perusahaan yang beroperasi pada tahun 2007 di kawasan hutan Kabupaten Tanjab Barat itu hingga saat ini masih tetap beroperasi.
Data yang diperoleh, luas kawasan hutan yang dimanfaatkan untuk perkebunan sawit ada sekitar 1.044 hektare.
Kasi Pidsus Kejari Sudarmanto menyampaikan, sejak Oktober lalu telah Kejari melaksakan penyidikkan tindak pidana korupsi yang memanfaatkan kawasan hutan di Kabupaten Tanjab Barat untuk perkebunan sawit oleh suatu perusahaan.
Sudarmanto menyebut, dari hasil penyelidikan dan penyidikkan ditemukan fakta bahwa perusahaan itu memanfaatkan kawasan hutan untuk perkebunan kepala sawit sejak tahun 2007.
"Ada kewajiban yang harus dibayarkan kepada negara tetapi tidak dibayarkan oleh mereka," ujarnya Kamis (16/11/2023).
Berdasarkan estimasi sementara dari penyidik, kerugian keuangan negara yang timbul akibat pemanfaatan kawasan hutan secara tidak sah tersebut kurang lebih Rp 56 miliar.
"Cuman angka itu akan kami valid kan dengan meminta keterangan ahli terkait kehutanan yang akan diajukan kementerian KLHK," terangnya.
Ketika ditanya nama perusahaan, Sudarmanto enggan menyebutkan nama perusahaan yang memanfaatkan kawasan hutan menjadi kebun kelapa sawit.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.