Pilpres 2024
DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua & Anggota KPU di 4 Perkara, Soal Pencalonan Gibran?
Ketua dan anggota KPU RI akan menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).
Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkasnya.
Bawaslu Temukan 126 Pelanggaran Pemilu
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI temukan 126 dugaan pelanggaran konten terkait Pemilu 2024 di media sosial atau medsos.
Baca juga: Pemprov Jambi Hibahkan Tanah dan Gedung Kantor KPU Provinsi Jambi, Al Haris: Ini Hak Mereka
Dugaan pelanggaran tersebut juga diterima Bawaslu sebanyak 70 laporan.
Data itu dihimpun selama masa kampanye yang sudah berjalan selama 22 hari terakhir sejak 28 November 2022 hingga Selasa (19/12/2023).
Anggota Bawaslu RI, Lolly menjelaskan, Bawaslu menangani 126 dugaan pelanggaran konten internet terkait Pemilu 2024.
Temuan tersebut berasal dari patroli pengawasan siber, penelusuran melalui Intelligent Media Monitoring (IMM) Bawaslu (https://imm.bawaslu.go.id), dan aduan masyarakat.
Pelanggaran konten internet (siber) yang ditemukan terdari 3 jenis, yakni ujaran kebencian (Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), hoaks (Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik), dan dugaan pelanggaran Pemilu (Pasal 280, Pasal 281, Pasal 282, Pasal 283, Pasal 287, Pasal 292, Pasal 304, Pasal 306 UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum).
Berdasarkan jenis pelanggaran tersebut Lolly menyebut, ujaran kebencian sebanyak 124 konten, hoaks sebanyak 1 konten, dan politisasi SARA sebanyak 1 konten, dan 8 konten yang menyasar ke penyelenggara pemilu.
Belum ditemukan pelanggaran konten yang tertuju kepada partai politik maupun calon anggota legislatif.
Untuk sebaran platform meliputi Facebook (52), Instagram (38), X (32), Tiktok (3), dan Youtube (1).
Baca juga: Balasan Menohok Denise Chariesta Usai Dihujat, Malah Pammer Gaya Menyusui Jadul 1985
"Terhadap temuan di atas, Bawaslu telah 3 kali melayangkan permohonan pembatasan akses konten kepada Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo RI," kata Lolly kepada wartawan, Rabu (20/12/2023).
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu RI, Puadi mengatakan, pihaknya telah menangani 70 perkara terkait dugaan pelanggaran pada masa kampanye, terdiri dari 35 perkara di tingkat pusat dari laporan masyarakat, dan 35 perkara di daerah berdasarkan laporan dan temuan.
"Prosentase tingginya laporan ke Bawaslu menunjukkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan sangat tinggi, melebihi partisipasi pada Pemilu tahun 2019, laporan masyarakat hanya 19 persen," kata Puadi.
Lalu dari 70 perkara yang ditangani, 26 perkara diregistrasi (37 persen), 40 laporan tidak diregistrasi (57 persen).
Luhut Beri Pesan ke Prabowo Subianto: Jangan Bawa Orang Toxic ke Pemerintahan Anda, akan Merugikan |
![]() |
---|
Surya Paloh dan Prabowo Subianto Sepakat Kerja Sama: untuk Kepentingan Rakyat Indonesia |
![]() |
---|
Senyum Anies Baswedan Dikomentari Prabowo Subianto: Berat Sekali |
![]() |
---|
Prabowo Subianto Sambangi Kantor DPP PKB, Disambut Muhaimin Iskandar |
![]() |
---|
Harta Kekayaan Gibran Rakabuming Raka yang Ditetapkan sebagai Wakil Presiden Terpilih |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.