Pilpres 2024

DKPP Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Ketua & Anggota KPU di 4 Perkara, Soal Pencalonan Gibran?

Ketua dan anggota KPU RI akan menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Capture Kompas TV
Ketua dan anggota KPU RI akan menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). 

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua dan anggota KPU RI akan menjalani sidang pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP).

Penyelenggara Pemilu itu akan menghadapi pemeriksaan dalam empat perkara.

Sidang tersebut rencananya dilangsungkan di Ruang Sidang DKPP, Jumat (22/12/2023) besok pukul 9.00 WIB.

Adapun keempat perkara tersebut diadukan oleh Demas Brian Wicaksono (Perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023), Iman Munandar B. (perkara  nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (perkara Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (perkara nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Para Pengadu mengadukan Ketua dan enam Anggota KPU RI, Hasyim Asyi'ari, Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.

Para Teradu dari jajaran KPU itu dinilai melakukan kesalahan karena telah menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai Bakal Calon Wakil Presiden pada tanggal 25 Oktober 2023. 

Menurut para Pengadu, hal tersebut tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.

Dikarenakan para Teradu belum merevisi atau mengubah peraturan terkait pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/202.

Baca juga: KPU Tanjabtim Gelar Rakor Pengamanan dan Distribusi Logistik Pemilu 2024

Baca juga: Perbandingan Elektabilitas Parpol pada Pemilu 2024 dari Litbang Kompas, LSI dan Median

Baca juga: Bawa Rombongan akan Hadiri Pernikahan, KM Bigetron GT-6 Tenggelam di Perairan Batuampar Mamuju

Pengadu menduga, tindakan Ketua dan Anggota KPU RI yang membiarkan Gibran Rakabuming Raka terus mengikuti tahapan pencalonan peserta Pemilu 2024 telah jelas-jelas melanggar prinsip berkepastian hukum.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda pada sidang besok adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

DKPP pun telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata David dalam rilis dari DKPP, Kamis (21/12/2023).

David menambahkan, sidang ini nantinya akan bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” tutur David.

Selain itu, agar memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga bakal disiarkan secara langsung melalui akun Youtube dan Facebook resmi DKPP.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved