Berita Selebritis

Deddy Corbuzier Naik Pitam, Merasa Dibodohi Ammar Zoni: Lu Bohongi Gua!

Deddy Corbuzier emosi dan sangat kecewa dengan Ammar Zoni yang pakai narkoba usai janji di podcastnya.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Deddy Corbuzier emosi dengan Ammar Zoni yang pakai narkoba lagi 

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, diansir dari kanal YouTube Star Story, Jum'at (15/12/2023).

Deddy Corbuzier dan Ammar Zoni
Deddy Corbuzier dan Ammar Zoni (ist)

Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, akan ada hukuman tambahan terhadap Ammar Zoni karena sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.

"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.

Hukuman tambahan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," jelasnya.

Ammar Zoni ditangkap di Apartemen, Tangeran pada Selasa (12/12/2023) malam.

Polisi menyita dua jenis narkoba saat menangkap Ammar Zoni.

Ada 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Saat ditangkap, Ammar tak melakukan perlawanan.

"Tidak ada perlawanan. Kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen diantaranya jenis ganja dan sabu. Ada 4 paket sabu dan satu paket kecil ganja," ujar.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved