Berita Tanjabbar

Bawa Sabu 3 Kg Lewat Jalur Laut, Warga Banten dan Jawa Timur Diamankan Polres Tanjabbar

Polres Tanjabbar menangkap dua kurir yang menyelundupkan sabu melalui jalur laut. Polisi juga mengamankan barang bukti 3 kg sabu dan 1,12 gram ekstasi

|
Penulis: Sopianto | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
Tribunjambi.com/Sopianto
Polres Tanjabbar menangkap dua kurir yang menyelundupkan sabu melalui jalur laut. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL - Polres Tanjabbar menangkap dua kurir yang menyelundupkan sabu melalui jalur laut.

Dua pelaku yakni FP (24) warga Dusun Glagasan, Kabupaten Jember, Jawa Timur dan KDA (24) warga Kampung Cianter, Kota Tangerang Selatan, Banten.

Polisi juga mengamankan barang bukti 3 kg sabu dan 1,12 gram ekstasi yang diseludupkan melalui Pelabuhan LLASDP Kuala Tungkal.

Kapolres Tanjabbar AKBP Padli mengatakan keduanya itu masuk lewat jalur laut di Tanjabbar dengan membawa narkotika jenis sabu dan ekstasi yang akan dibawa ke Jakarta melalui jalur darat Batam, Provinsi Kepulauan Riau.

"FP ke Batam dari Surabaya pakai pesawat ketemu seseorang dan menginap disatu tempat, kemudian membawa tas yang berisi narkoba," kata Kapolres, Selasa (19/12/2023).

Kapolres menyebutkan, FP kemudian menggunakan jalur laut ke Tanjabbar melalui pelabuhan LLASDP, saat sampai dipelabuhan FP sudah ditunggu oleh KDA.

Setelah bertemu di Pelabuhan, keduanya kemudian langsung ke salah satu loket travel di Kuala Tungkal.

"Keduanya ini mencurigakan, karena pesan lokasi tujuan selalu berubah rubah warga curiga dan memberi tau kami, rim bergerak cepat dan melakukan pemeriksaan," ujarnya.

Padli menyebutkan, saat penggeledahan polisi menemuian tas yang digembok, saat ditanya keduanya tidak bisa menjelaskan apa isinya dan dari siapa, disaat itu lah polisi kemudian memisahkan keduanya dengan tujuan agar pelaku jujur menjawab.

"FP dibawa keluar, pas dibawa keluar itu diberi tembakan peringatan ke udara pertama namun di kedua kali nya, pelaku yang sudah di piting tanggannya memukul tanggan anggota disitu peluru menyasar ke warga," katanya.

Padli menyebutkan pelaku saat itu berusaha kabur, tetapi aksinya itu gagal, tetapi warga bernama Ubadila alias Dila seorang karyawan seafood yang hamil 6 bulan mengalami luka tembak dibagian kaki.

"Korban tembak saat itu langsung dibawa ke RSUD Daud Arif dan langsung malam itu juga dirujuk ke RS Bhayangkara, kemarin sekitar pukul 17.00 WIB dilakukan operasi. Alhamdulillah kondisi bayi dan ibu dalam kondisi baik baik saja dan sehat dalam proses perawatan saat ini," ungkapnya.

Kapolres menegaskan pihaknya akan menanggung semua beban pengobatan dan biaya lainnya hingga korban sembuh 100 persen.

Sementara itu pihaknya akan melakukan penyelidikan terhadap anggota yang telah menyebabkan luka warga sipil.

"Propam lakukan investigasi kalau nanti salah atau tidaknya,"ujarnya.

Para kurir Narkotika didepan penyidik mengaku baru pertama kali melakukan penyelundupan narkotika, akan tetapi pihaknya akan melakukan pendalaman.

"Mereka di upah kalau berhasil Rp 20 juta, tapi saat ini baru dibayar Rp 500 ribu saja itu pengakuan korban, keduanya ini masih keluarga sepupuan," ucapnya.

Pihaknya akan memperketat jalur laut dan jalur masuk lainnya di Tanjabbar dan akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait lainnya.

"Kita akan lakukan koodinasi dengan imigrasi, bea cukai TNI dan instansi terkait lainnya," ucapnya.

Kapolres menambahkan untuk keduanya terancam humuman mati atau seumur hidup, keduanya di jerat dengan pasal 114 Jo pasal 112 uu narkotika

Atas kejadian itu, polisi akan memperketat jalur perairan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjabbar).

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Prediksi Line Up Napoli vs Frosinone di Coppa Italia Malam Ini, Rotasi di Kubu Tuan Rumah

Baca juga: Diskresi Polda Jambi, Jelang Nataru Operasional Batu Bara di Sarolangun Disetop

Baca juga: Hadapi Inter Milan, Diego Simeone Yakin Atletico Madrid Dapat Ujian Sulit

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved