Tewaskan 12 Penumpang, Sopir Bus Handoyo Ditetapkan Sebagai Tersangka
Kecelakaan muat Bus Handoyo di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menewaskan 12
TRIBUNJAMBI.COM – Kecelakaan muat Bus Handoyo di Ruas Jalan Tol Cipali, tepatnya di Interchange KM 72 Exit Tol Cikampek, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat menewaskan 12 orang penumpang.
Peristiwa tersebut polisi menetapakan sopir bus PO Handoyo, Rinto Katana (28) sebagai tersangka.
Rio yang tercatat sebagai warga Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah itu dianggap bersalah karena kecelakaan maut yang mengakibatkan 12 orang tewas, 2 orang luka berat dan 7 orang mengalami luka ringan.
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain mengatakan, pihaknya bersama Polda Jawa Barat sudah melakukan penyelidikan dalam insiden kecelakaan maut di Ruas Jalan Tol Cipali yang terjadi pada Jumat (15/16/2023) kemarin.
"Berdasarkan hasil penyelidikan dan gelar perkara akhirnya menetapkan seorang tersangka supir bus PO Handoyo dan saat ini sudah ditahan di Mapolres Purwakarta untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut," ucap Edwar kepada wartawan di Mapolres Purwakarta, Sabtu (16/12/2023).
Baca juga: 12 Korban Tewas Kecelakaan Bus Handoyo di Exit Tol Cikampek, Menikung dengan Kecepatan Tinggi
Baca juga: Hasil Olah TKP, Bus Handoyo yang Kecelakaan di Tol Cipali Melaju 40Km/Jam saat Tikungan
Dari hasil pemeriksaan kepolisian, Kapolres mengungkapka, jika bus itu melaju dengan kecepatan kencang, hal itu di lihat dari kondisi kerusakan bus, kondisi kerusakan pembatas jalan hingga posisi perseneling yang masih di gigi tinggi.
"Kita perkirakan kecepatan saat melintasi tikungan itu diatas 40 Km/jam, padahal di sebelum tikungan sudah ada peringatan jika batas maksimal itu 40 Km/jam," ungkap Edwar.
Sehingga, kata Edwar, berdasarkan alat bukti hasil olah TKP, keterangan saksi, keterangan tersangka dan petunjuk penyidik telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mempersangkakan pengemudi kendaraan Bus PO Handoyo bernomor polisi AA 7626 OA.
"Atas kelalain sopir bus PO PO Handoyo itu dijerat pasal 311 ayat 5,4,3,2,1 atau 310 ayat 4,3,2,1 Undang-undang RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan," kata Edwar.(*)
Artikel ini telah tayang di TribunJambar.id
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: BWF World Tour Finals 2023: Tak Ada Wakil Indonesia di Final, Fajar/Rian dan Jojo Kalah di Semifinal
Baca juga: Update Penemuan Mayat di Unpri Medan, 6 Mahasiswa Sebut Mayat yang Ditemukan Boneka Dicari Polisi
Baca juga: Hasil Seleksi CAT PPPK Jabatan Fungsional Batanghari Sudah Diumumkan, Cek di Sini
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.