BKN Undur Pengumuman PPPK Tanjab Barat, Sekda : Nilai Guru Belum Masuk

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengundur pengumuman hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
ist
Sekda Tanjab Barat 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL-Badan Kepegawaian Nasional (BKN) mengundur pengumuman hasil tes Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Pengumuman itu berdasarkan surat BKN Nomor : 13497/B-KS.04.01/SD/D/2023 perihal Penyesuaian Jadwal Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2023 yang ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Pusat dan Pejabat Pembina Kepegawaian Instansi Daerah tertanggal 15 desember lalu.

Menyusuli surat Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian atas nama Pit. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tanggal 9 Oktober 2023 perihal Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

Dengan ini disampaikan bahwa sampai dengan dikeluarkan surat ini masih ada Instansi yang belum melakukan final instansi hasil pengolahan nilai seleksi PPPK Tenaga Kesehatan sejumlah 30 instansi, Tenaga Guru sejumlah 514 instansi dan Tenaga Teknis sejumlah 26 instansi.

Di samping itu, masih perlu dilakukan konfirmasi dan klarifikasi terhadap beberapa elemen data seperti hasil seleksi manajerial dan sosio kultural bagi peserta P1.

Hasil seleksi kompetensi teknis tambahan, dan afirmasi sertifikat pendidik (serdik). Berdasarkan beberapa kondisi tersebut maka perlu disampaikan hal hal sebagai berikut.

1. Bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK;

2. Perlu dilakukan penyesuaian kembali jadwal tahapan seleksi sebagaimana terlampir.

Dalam surat tersebut pengumuman kelulusan yang sebelumnya dijadwalkan tanggal 6 sampai 15 Desember 2023 menjadi 6 sampai 22 Desember 2023.

Kemudian, pengisian DRH NI PPPK 16 Desember 2023 sampai 14 Januari 2024 dan Usulan penetapan NI PPPK 15 Januari 2024 sampai 13 Februari 2024.

Terkait hal itu, Sekda Tanjabbar Agus Sanusi membenarkan jika ada pengunduran pengumuman PPPK sesuai dengan surat dari BKN.

"Iya, benar sesuai surat tersebut,"ucapnya Sabtu pagi.

Sekda menyebut, jika nilai nya sudah masuk semua tidak harus menunggu 22 Desember diumumkan.

"Nilai guru belum masuk," ujarnya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved