Berita Selebritis

Jadi Pecandu Narkoba, Ammar Zoni Kemungkinan Direhabilitasi

Ammar Zoni dikaretgorikan sebagai pecandu narkoba, suami Irish Bella itu kemunkinan akan menjalani rehabilitasi.

Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
Ist
Ammar Zoni 

Ammar Zoni kemungkinan akan menjalani rehabilitasi karena sudah menjadi pecandu narkoba

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga kali memakai narkoba, Ammar Zoni masuk dalam kategori pecandu.

kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi menyinggung kemunkinan suami Irish Bella direhabilitasi.

Namun meski bdirehab, Ammar dipastikan tetap harus menjalani hukuman pidana.

Terlebih ada barang bukti berupa sabu dan ganja saat penangkapan.

"(Barang bukti) itu cukup untuk memidanakan yang bersangkutan untuk diproses secara hukum," ujar Syahduddi, dilansir dari kanal YouTube Intens Investiasi, Jum'at (15/12/2023).

"Namun, hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik, bahwa memang Ammar Zoni ini adalah pemakai. Pemakai narkoba jenis sabu dan ganja," sambungnya.

Baca juga: Ammar Zoni Konsumsi Sabu dan Ganja Sehari Sebelum Ditangkap Polisi

Baca juga: Irish Bella Curhat Soal Kesabaran Usai Ammar Zoni Ditangkap Karena Narkoba Lagi: Tak Berujung

Baca juga: Sidang Cerai Irish Bella Tetap Lanjut Meski Ammar Zoni Ditangkap Karena Narkoba

Ia mengatakan keputusan untuk rehabilitasi dan hukuman untuk Ammar Zoni akan ditentukan oleh majelasi hakim di pengadilan.

"Untuk nantinya dilakukan rehabilitasi pada saat masa proses hukum ataupun menjalani hukuman yang bersangkutan di lembaga pemasyarakatan," sambungnya.

"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu," sambungnya.

Sementara itu, hukuman Ammar jua akan lebih berat karena sudah tiga kali ditangkap karena narkoba.

"Ketika yang bersangkutan sudah tiga kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," katanya.

Diketahui Ammar Zoni terancam hukuman 4 tahun penjara.

Tak hanya itu, suami Irish Bella itu juga didenda Rp 1 Miliar.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," katanya.

Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sidang cerai tetap lanjut

Ammar Zoni sesudah melakukan konferensi pers, memakai narkoba untuk yang ketiga kalinya
Ammar Zoni sesudah melakukan konferensi pers, memakai narkoba untuk yang ketiga kalinya (ist)

Sidang perceraian Irish Bella dan Ammar Zoni tetap berlanjut ditengah kasus narkoba.

Meski Ammar Zoni ditahan, tak menghambat proses perceraiannya dengan Irish.

Hal itu diungkapkan oleh Hal itu dipastikan oleh Humas Pengadilam Agama Depok, Kamal Syarif

"Perkara ini disidangkan secara elektronik karena emang pendaftaran gugatan itu dilakukan secara elektronik" kata Kamal Syarif, dilansir dari tayangan YouTube Infotainment, Kamis (14/12/2023).

Ia menjelaskan bahwa proses perceraian bisa dihentikan jika Irish Bella mencabut gugatannya.

"Perkara ini terus berjalan tentu bisa berhenti bilamana salah satu pihak khususnya penggugat mencabut perkaranya bilamana terjadi perdamaian," jelas Kamal.

Namun jika Irish tidak mau berdamai maka sidang cerai tetap berjalan meski Ammar tak bisa hadir di persidangan karena ditahan.

Terlebih Ammar Zoni juga sudah memberi kuasa ke pengacaranya.

"Bila tidak terjadi perdamaian ya perkara ini tetap berjalan karena masing-masing sudah memberikan kuasa ke kuasa hukumnya jadi kemungkinan persidangan lanjut," sambungnya.

Diketahui kini persidangan tersebut sudah pada tahap pokok perkara.

"Ya pada prinsipnya ketika perkara ini sudah masuk ke pokok perkara, perkara itu akan diteruskan lebih lanjut dalam keadaan kondisi apapun gitu kecuali salah satu mencabut," ujarnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved