Berita Selebritis

Ammar Zoni Terancam Hukuman 4 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi menyampaikan ancaman hukuman Ammar Zoni dalam kasus narkoba yang ketiga kali.

|
Penulis: Vira Ramadhani | Editor: Vira Ramadhani
ist
Ammar Zoni 

Hukuman Ammar Zoni makin berat karena tiga kali terjerat narkoba, terancam 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliar

TRIBUNJAMBI.COM - Tiga kali ditangkap kasus narkoba, hukuman Ammar Zoni makin berat.

Suami Irish Bella itu terancam hukuman 4 tahun penjara dan denda uang sebesar Rp 1 Miliar.

"Dengan ancaman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 1 miliar," kata Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, diansir dari kanal YouTube Star Story, Jum'at (15/12/2023).

Diketahui Ammar Zoni dijerat pasal primer yaitu Pasal 114 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara itu, akan ada hukuman tambahan terhadap Ammar Zoni karena sudah tiga kali ditangkap dengan kasus yang sama.

"AZ ini sudah tiga kali berurusan dengan pihak kepolisian terkait kasus narkoba," katanya.

Baca juga: Sidang Cerai Irish Bella Tetap Lanjut Meski Ammar Zoni Ditangkap Karena Narkoba

Baca juga: Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi Usai Bebas Penjara, Irish Bella: Benar kan Aku

Baca juga: Irish Bella Kecewa Ammar Zoni Pakai Narkoba Lagi, Makin Yakin Cerai

Hukuman tambahan tersebut akan diputuskan oleh majelis hakim dalam persidangan.

"Nanti kan dari pengadilan akan mempertimbangkan itu, ketika yang bersangkutan sudah 3 kali berurusan dengan hukum terkait penyalahgunaan narkoba, maka pasal-pasal yang dipidanakan juga pasti akan dipertimbangkan untuk diperberat vonis hukumannya," jelasnya.

Ammar Zoni ditangkap di Apartemen, Tangeran pada Selasa (12/12/2023) malam.

Polisi menyita dua jenis narkoba saat menangkap Ammar Zoni.

Ada 4 paket ssabu dan 1 paket kecil ganja di kamar suami Irish Bella itu.

Ada 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Indrawienny Panjiyoga.

Saat ditangkap, Ammar tak melakukan perlawanan.

"Tidak ada perlawanan. Kami amankan ada dua jenis narkotika yang terdapat di apartemen diantaranya jenis ganja dan sabu. Ada 4 paket sabu dan satu paket kecil ganja," ujar.

Atas kembalinya Ammar Zoni memakai narkotika untuk yang ketiga kalinya, suami Irish Bella itu kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

“Iya sudah jadi tersangka, saat ini masih dilakukan pengembangan dan pendalaman kasusnya,” kata Kapolres Metro Jakarta Bast Kombes M Syahduddi.

Ammar Zoni sesudah melakukan konferensi pers, memakai narkoba untuk yang ketiga kalinya
Ammar Zoni sesudah melakukan konferensi pers, memakai narkoba untuk yang ketiga kalinya (ist)

Irish Bella kecewa

Irish Bella kecewa Ammar Zoni kembali mengonsumsi narkoba usai bebas dari penjara.

Kekecewaan Irish itu diungkap mantan kuasa hukum Ammar, Emile Oemar.

Ia mengaku langsung menghubungi ibu dua anak itu pasca mengetahui Ammar ditangkap polisi.

"Semalam telepon-teleponan sama Ibel. Ya Ibel kecewalah, Ibel kecewa," kata Emile Oemar dilansir dari kanal YouTube Intens Investigasi, Kamis (14/12/2023).

Ternyata Irish Bella sudah menduga jika Ammar akan mengulangi kesalahan yang sama.

"Bahkan, dia sempat bilang, 'Yah tuh kan bang, benar aku kan bang'. Udah itu aja kata-kata si Ibel," ungkapnya.

Kekecewaan Itish itu pun langsung disampaikannya ke Ammar Zoni.

Hingga Ammar pun hanya bisa menangis karena lagi-lagi membuat Itish kecewa.

Emile berharap kasus narkoba yang ketiga kali ini bisa menjadi pembelajaran agar Ammar tak mengulangi kesalahannya lagi.

"Dia nangis lagi, aku ceritain masalah itu. Ya udahlah, mudah-mudahan ini menjadi pembelajaran buat Ammar," ujarnya.

"Mungkin mahal juga buat Ammar. Seharusnya dia nggak ngulangin lagi, tapi dia tetap ngulangin. Mudah-mudahan kali ini terakhir itu aja doa saya," sambungnya.

Dapatkan Berita Terupdate Tribunjambi.com di Google News

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved