Dugaan Malpraktik
Diduga Malpraktik Bayi di RS Royal Prima Jambi Meninggal, Kuasa Hukum: Pihak Medis Akui Lalai
Rumah sakit Royal Prima Jambi diduga melakukan malpraktik hingga menyebabkan bocah bernama Ara berusia 16 bulan meninggal pada 10 September 2023.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rumah sakit Royal Prima Jambi diduga melakukan malpraktik hingga menyebabkan bocah bernama Ara berusia 16 bulan meninggal dunia, pada 10 September 2023 lalu. Tim medis rumah sakit swasta di Kota Jambi itu diduga lalai.
Pihak keluarga yang merupakan warga Villa Ratumas, Kelurahan Talang Bakung, Kecamatan Pall Merah, Kota Jambi melaporkan kejadian ini ke Polda Jambi pada, 24 Oktober 2023.
Kuasa hukum keluarga korban bernama Tarmizi mengatakan, saat itu bayi usia 16 bulan masuk ke RS Royal Prima Jambi pada pukul 23.00 WIB. Setibanya di RS Royal Prima Jambi, masuk ke Instalasi Gawat Darurat (IGD).
Kala di IGD, medis memberi dua pilihan yakni pulang atau dirawat. Pada akhirnya keluarga meminta untuk dirawat dan masuk ke ruang rawat inap. Setibanya di ruang rawat inap, pada pukul 05.00 WIB kondisi bayi dalam keadaan panas.
"Sarannya lebih baik dirawat, karena hari sudah malam kasihan si dedeknya itu karena pulang jauh. Kondisinya itu panas lagi. Setelah itu orang tua bayi itu meminta kepada perawat untuk melihat," kata Tarmizi, Rabu (13/12/2023).
Dia menceritakan, perawat itu pun masuk ke dalam ruang rawat inap dimana bayi usia 16 bulan itu dirawat. Pihak keluarga pun menanyakan kapan dokternya datang.
"Perawat ini menjawab, belum jamnya. Hingga pukul 08.00 WIB bayi itu kedinginan, menggigil dan kemudian perawat mematikan AC dan barulah disuntik," ujarnya.
Dia menyebutkan, waktu penyuntikan obat, dari keterangan ibu korban bahwa perawatnya itu bingung. Apakah paracetamol dahulu atau antibiotik dahulu.
"Jadi diminta sama saudara korban, untuk paracetamol dahulu. Pada suntikan kedua, mau dikasih antibiotik itu tidak dicek dahulu. Biasanya kan kalau dikasih cek dulu, 30 menit baru disuntik kembali, ini malah tidak, langsung disuntik saja," sebutnya.
Selang waktu, bayi itu pun kejang- kejang dan terus disuntik lagi. Setelah itu, dimasukkan selang dari mulut. Hal itu dilakukan di dalam ruang rawat inap, padahal pihak keluarga sudah meminta agar bayi dipindahkan ke IGD.
Dia bilang, saat dimasukkan selang pertama dari mulut, itu gagal dan menyemburkan darah dari mulut. Lalu, dimasukkan kembali selang ke dua itu berhasil dan tidak lama kemudian bayi usia 16 bulan meninggal dunia.
"Saat masukkan selang dari mulut itu tidak ada izin secara tertulis. Waktu pasang selang itu perawatnya milih- milih, karena ada dua selang 'yang ini bukan, yang ini bukan," katanya.
Tarmizi berkata, waktu pertama kali masuk ke RS Royal Prima Jambi, bayi usia 16 bulan itu hanya panas biasa.
"Panas biasa, Anak-anak. Saat ditanya untuk mengetahui detail penyakitnya apa itu belum sampai ke dokter spesialisnya," kata Tarmizi.
Dia menambahkan, dimasukkan selang dari mulut itu karena melihat kondisi bayi, dan bayi itu sudah kejang. Mata bayi itu juga sempat menjelit- jelit seperti terkena step.
Rumah Sakit Royal Prima Bungkam Soal Dugaan Malpraktik Sebabkan Bayi Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Pengakuan Keluarga Bayi yang Meninggal di RS Royal Prima Jambi, Diduga Malpraktik |
![]() |
---|
Dugaan Malpraktik di Rumah Sakit Ini Sebabkan Bayi Meninggal Dunia, Keluarga Lapor Polda Jambi |
![]() |
---|
Terpotong saat Dikhitan, 8 Tahun Kemudian Keluarga Korban Tuntut RS karena Tidak Tumbuh Kembali |
![]() |
---|
Diduga Meninggal Akibat Malpraktik, Pasien RSUD Raden Mattaher Jambi Melapor ke YLKI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.