3 Anggota TNI AD yang Aniaya Warga Aceh hingga Tewas Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat

3 anggota TNI AD sekaligus terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat daru TNI.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribunnews.com/Gita Irawan
Tiga oknum prajurit TNI Praka RM, Praka HS, dan Praka J divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI, kasus penganiayaan warga Aceh Imam Masykur hingga tewas 

Hakim tak melihat adanya pemaaf pada perbuatan 3 oknum anggota TNI yang menganiaya warga Aceh hingga tewas.

TRIBUNJAMBI.COM - 3 anggota TNI AD sekaligus terdakwa kasus pembunuhan warga Aceh, Imam Masykur, divonis pidana penjara seumur hidup dan dipecat daru TNI.

Vonis ini dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (11/12/2023).

Ketiga terdakwa yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

"Memidana Terdakwa I dengan pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa II pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer. Terdakwa III pidana pokok pidana penjara seumur hidup, pidana tambahan dipecat dari dinas militer," baca Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto.

Saat pembacaan vonis, rudy didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel.

Baca juga: Sekelompok Pelajar di Kota Jambi Berkelahi Usai Ujian, Polisi Sebut Ada yang Terluka Parah

Baca juga: Real Sociedad Kehilangan Pemain Kunci Jelang Hadapi Inter Milan di Liga Champions

Baca juga: Danrem 042/ Gapu Tinjau Pembangunan Markas Kodim Baru di Batanghari

Ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Majelis hakim juga menyatakan tidak menemukan ada alasan pemaaf dan alasan pembenar dari perbuatan para terdakwa.

Namun demikian, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan oditur militer terkait pidana mati karena menimbang hak untuk hidup dari para terdakwa.

Mendengar putusan tersebut, para terdakwa tampak tertunduk.

Pada sidang sebelumnya, 3 prajurit TNI ini dituntut dengan pidana mati dan dipecat dari dinas militer.

 

 


Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur, 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Sekelompok Pelajar di Kota Jambi Berkelahi Usai Ujian, Polisi Sebut Ada yang Terluka Parah

Baca juga: Real Sociedad Kehilangan Pemain Kunci Jelang Hadapi Inter Milan di Liga Champions

Baca juga: Soal PPKN Kelas 5 Semester 1 Lengkap Kunci Jawaban serta Pembahasan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved