Berita Merangin

Hendak Edarkan Sabu di Pamenang, Dua Kurir Tak Berkutik Diringkus Polres Merangin

Dua kurir narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus tim macan Satresnarkoba Polres Merangin pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

ist
Dua kurir narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus tim macan Satresnarkoba Polres Merangin pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB. 

TRIBUNJAMBI.COM,BANGKO- Dua kurir narkoba jenis sabu tak berkutik saat diringkus tim macan Satresnarkoba Polres Merangin pada Senin (4/12/2023) sekira pukul 12.00 WIB.

Kedua pelaku ini berinisial AS laki-laki (31) warga Desa Sengkati Baru Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari dan rekanya VM laki-laki (19) Desa Sei Puar Kecamatan Mersam Kabupaten Batanghari.

Kedua pelaku ditangkap,berawal tim macan Satresnarkoba Polres Merangin mendapatkan bahwa ada yang hendak mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Pamenang, Kabupaten Merangin.

Kapolres Merangin AKBP Ruri Roberto, melalui Kasubsi Penmas Aiptu Ruly, mengatakan, kedua pelaku diamankan pada saat akan melakukan transaksi di RT 17 Kelurahan Pamenang Kecamatan Pamenang Kabupaten Merangin.

"Benar bahwa kedua tersangka sudah berhasil diamankan beserta barang bukti diduga narkotika Sabu. Kedua pelaku merupakan warga Batanghari," kata Aiptu Rully, Sabtu (9/12/2023).

Ia juga menyebut, barang bukti yang diamankan berupa narkotika pil extasi sebanyak 63 butir, satu butir inex, satu buah plastik klip yang berisikan kristal bening berisi sabu seberat 27,99 gram, dua sepeda motor Scoopy dan Jupiter Z serta handphone dan uang tunai 500 ribu rupiah.

Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui bahwa tersangka AS (31) merupakan Residivis yang baru saja bebas dari penjara dan barang haram berupa narkotika jenis sabu beserta Extasi dan Inex didapat dari rekannya sewaktu menjalani hukuman di Lapas Batanghari.

"Ya untuk tersangka AS sendiri merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru bebas dari Lapas Batanghari, yang bersangkutan mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya sewaktu menjalani hukuman. Dari kegiatan tersebut tersangka mengaku dijanjikan upah sebesar Rp6 juta, dengan perincian Rp1 juta bayar dimuka, siswa nya nyusul setelah transaksi selesai," ujarnya

Terhadap kedua tersangka ini akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2), Undang undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Baca juga: Inara Rusli Akui Nikah dengan Virgoun karena Kasihan: Pengen Bantu Bimbing Dia

Baca juga: Sinopsis Welcome to Samdal-ri Episode 3, Yong Pil Masih Perhatian ke Sam Dal

Baca juga: Ayah di Jagakarsa Akui Bunuh 4 Anaknya Secara Bergantian, Berlangsung 1 Jam dan Direkam

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved