Berita Tebo

Warga SAD Aksi Minta Rekannya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dilepaskan, PN Tebo Beri Penangguhan

Puluhan warga suku anak dalam (SAD) dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, pada kemarin

Penulis: Wira Dani Damanik | Editor: Herupitra
zoom-inlihat foto Warga SAD Aksi Minta Rekannya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dilepaskan, PN Tebo Beri Penangguhan
Wira Dani Damanik/Tribunjambi.com
Puluhan warga suku anak dalam (SAD) dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, pada kemarin, Kamis (7/12/2023).

TRIBUNJAMBI.COM, MUARATEBO - Puluhan warga suku anak dalam (SAD) dari kelompok Tumenggung Hasan melakukan aksi di Lapas Tebo dan komplek perkantoran Bupati Tebo, pada kemarin, Kamis (7/12/2023).

Aksi ini dilakukan karena satu pria rekannya dari SAD bernama Budi ditahan di lapas karena diduga melakukan perbuatan asusila terhadap remaja berusia 13 tahun.

Aksi itu menuntut agar Budi dilepaskan dari tahanan. Budi kini berstatus sebagai tahanan Pengadilan Negeri (PN) Tebo.

Setidaknya sekira 40 orang warga SAD di pimpin Bujang Rancak tersebut menggeruduk Lapas Tebo. Mereka mengancam jika Budi tak dikeluarkan akan mendirikan tenda di komplek kantor bupati dan mendatangkan warga SAD lainnya dari Merangin.

Humas PN Tebo Julian Leonardo Marbun membenarkan informasi tersebut. Dirinya mengungkapkan bahwa aksi dari SAD ini kemudian ditindak lanjuti dengan musyawarah majelis hakim.

Baca juga: Kasus Asusila Anak di Bawah Umur di Tebo, Pelakunya Satu Pria SAD Dituntut 7 Tahun Penjara

Baca juga: Pj Bupati Tebo Kesal dalam Rapat, Perusahaan Diundang Tidak Hadir

Majelis hakim bersepakat untuk melakukan penangguhan penahanan terhadap Budi.

"Jadi dikawatirkan terjadi yang tidak diinginkan, jadi tadi malam jam 12 dipenuhilah tuntutan mereka," kata Julian, dikonfirmasi Jumat (8/12/2023).

PN Tebo memberikan penangguhan terhadap Budi dengan melakukan kesepakatan dengan tumenggung untuk kooperatif mengikuti persidangan.

Persidangan yang sebelumnya dilakukan tertutup, nantinya akan dibolehkan dihadiri 2 orang tumenggung.

Adapun sidang pada Senin mendatang yaitu dengan agenda putusan setelah dilakukan sidang putusan Senin lalu.

Tuntutan jaksa terhadap pelaku yaitu memaksa anak melakukan persetubuhan dan diancam dengan hukuman 7 tahun penjara.

Sebelumnya, kasus ini sempat menjadi perhatian publik sebab ayah korban yang merupakan warga VII Koto Ilir, menangis meminta keadilan karena pelaku tak ditangkap. 

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Menjelang Salat Jumat, Rumah Gito Warga Mudung Darat Terbakar

Baca juga: Rizky DA Mau Menikah, Iis Dahlia Sindir Soal Masa Lalu Buruknya: Cerita Tidak Bisa Dibuang

Baca juga: Penipuan Berkedok Penjualan Online, Pelaku Jadi Kurir hingga kirim Foro dan Video Palsu

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved