Berita Tanjab Timur

Penipuan Berkedok Penjualan Online, Pelaku Jadi Kurir hingga kirim Foro dan Video Palsu

Dalam aksinya pelaku berinisial IM, berpura-pura menjadi Kurir dan mengirimkan foto serta video terkait dengan barang yang dipesan korban. 

Penulis: anas al hakim | Editor: Herupitra
anas al hakim/tribunjambi.com
Modus penipuan berkedok jual beli online berhasil dingkap Polres Tanjab Timur 

TRIBUNJAMBI.COM, MUARASABAK- Modus penipuan berkedok jual beli online berhasil dingkap Polres Tanjab Timur.

Dalam aksinya pelaku berinisial IM, berpura-pura menjadi Kurir dan mengirimkan foto serta video terkait dengan barang yang dipesan korban. 

Tak hanya itu, pelaku mengirimkan Screnshoot chat WhatsApp antara pelaku dengan kurir Indah Cargo yang mengantarkan pesanan korban.

"Jadi pelaku ini menyamar sebagai Kurir Indah Cargo, dan ternyata Kurir tersebut adalah pelaku sendiri yang menyamar menggunakan WhatsApp kedua pelaku," kata Kapolres Tanjab Timur AKBP Heri Supriawan, saat di wawancara Tribunjambi.com, Jumat (8/12/23).

Heri Supriawan menjelaskan, bahwa Korban berinisial SW, yang merupakan warga Teluk Dawan Kecamatan Muara Sabak Timur Kabupaten Tanjung anjung Jabung Timur, pada awal Januari 2023, memesan produk alat pom mini pada toko online atas nama HAWA2906.

Baca juga: Polres Tanjab Timur Ringkus Pelaku Penipuan Berkedok Penjualan Online

Baca juga: Kasus Penipuan Online, Ditreskrimsus Polda Jambi Tetapkan Tiga Orang Jadi Tersangka

Kemudian korban sudah mengirim uang kepada pelaku untuk membeli 7 unit cassing pom mini dan 2 unit mesin pom minyak goreng emigo sebesar Rp83,7 juta sudah termasuk ongkos kirim.

"Namun dari seluruh barang yang diterima oleh korban hanya 4 unit cassing pom mini dengan total harga barang termasuk ongkir sebesar Rp 13,6 juta," jelasnya.

"Hingga sampai saat ini pesanan Korban yang lainnya yakni 3 unit cassing pom mini dan 2 unit mesin pom minyak goreng emigo dengan total Rp 70,1 jt barang tersebut belum dikirim oleh pelaku," sambungnya.

Menurut Heri Supriawan, bahwa pelaku meminta uang kepada Korbannya dilakukan secara bertahap dengan menggunakan Rekening BRI 43901014127535 an Indri Antika Fitriani (istri pelaku).

"Jadi untuk tahap Pertama, uang tersebut di transfer oleh Korban sekitar Rp 40 juta ke rekening isterinya dan untuk sisanya menyusul ketika barang pertama sudah di terima," pungkasnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, Pelaku dikenakan pasal 45A ayat (1) jo pasal 28 ayat (1) Undang Undang RI nomor 19 tahun 2016, tentang perubahan atas Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi elektronik atau pasal 378 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 (enam) tahun dan denda paling banyak 1 Miliar.

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Dilantik Jokowi Jadi Hakim MK, Ridwan Mansyur Janji Jaga Integritas dan Siap Tangani Sengketa Pemilu

Baca juga: BPJN IV Jambi sebut Pekerjaan Jalan Inpres di Tanjung Jabung Timur Menemukan Kendala

Baca juga: Link Download Kalender 2024, Ada 17 Libur Nasional dan 10 Cuti Bersama di 2024

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved