Berita Jambi

Daftar UMK 2024 di Provinsi Jambi, Kota Jambi Naik Jadi Rp 3,3 Juta, Berlaku Januari 2024

Berapa upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 di Provinsi Jambi? UMP 2024 Jambi sudah diumumkan, yakni menjadi Rp3.037.121.

Editor: Suci Rahayu PK
Dokumentasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Ilustrasi upah buruh 

UMP Jambi 2024 naik 3,2 persen, UMK se-Provinsi Jambi sudah disesuaikan, ada yang mengikuti UMP ada juga yang berbeda

TRIBUNJAMBI.COM - Berapa upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 di Provinsi Jambi?

Diketahui, Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 Jambi sudah diumumkan, yakni menjadi Rp3.037.121.

UMP Jambi naik 3,2 persen dari UMP 2023.

Jika hasil penghitungan UMK kabupaten kota lebih rendah dari UMP Jambi, maka akan diberlakukan UMP untuk standar pengupahan.

Penerapan UMP dan UMK akan mulai diberlakukan awal Januari 2024.

Lantas berapa UMK 11 kabupaten kota di Provinsi Jambi?

Baca juga: Dijamin Valid, Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Jumat 8 Desember 2023

Baca juga: Ada 3 Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik 14 Desember 2023

UMK Kota Jambi

UMK Kota Jambi 2024 sudah ditetapkan, yakni sebesar Rp3.387.064.

Penetapan UMK Jambi tersebut berdasarkan surat keputusan Gubernur Jambi, Nomor 1023/KEP.GUB/Disnakertrasn-3.3/ 2023.

UMK Kota Jambi naik 3,31 persen dibandingkan UMK 2023.

Atau naik sekitar Rp106 ribuan.

UMK Batanghari

Kabupaten Batanghari akan mengikuti Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk pengupahan tahun 2024.

Hal ini lantaran, hasil perhitungan Dewan Pengupahan Kabupaten Batanghari untuk upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 lebih rendah UMP Jambi 2024.

Hal ini diungkapkan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Batanghari, Muhammad Ridwan Noor.

Ridwan Noor mengatakan bahwa hasil perhitungan Dewan Pengupahan, UMK Batanghari untuk tahun 2024 sebesar Rp2.891.773,00.

Ridwan mengatakan, bahwa hasil UMK tersebut berada dibawah UMP Jambi. Dimana UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.

"Kami tahun ini membentuk dewan pengupahan. Hasil perhitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00. Dibawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten dibawah, maka UMP yang dipakai," jelasnya, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Warga SAD Aksi Minta Rekannya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dilepaskan, PN Tebo Beri Penangguhan

Baca juga: Pertama di Indonesia, KIFC Resmikan Kenali Peatland Education Center di Hutan Pinus Kota Jambi

Ridwan menjelaskan jika hasil UMK lebih kecil dari pada UMP. Maka daerah ataupun kabupaten harus menerapkan upah minimun provinsi yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, perhitungan UMK Batanghari sendiri dilakukan melihat toga variabel yaitu rasio paritas daya beli, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja dan rasio median upah.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan untuk hasil UMK Batanghari sendiri pihaknya telah melaporkan ke Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari, Ridwan mengatakan bahwa sudah diinformasikan melalui asosiasi buruh dan perusahaan yang ikut dalam rapat Dewan Pengupahan.

"Karna saat penyusunan perhitungan UMK asosiasi perusahaan dan serikat buruh hadir. Jadi mereka sudah tahu," jelasnya.

UMK Muaro Jambi

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim dan hasilnya telah dilaporkan ke Gubernur Jambi.

"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," kata Amin.

Dalam laporan tersebut, UMK Muaro Jambi sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2,9 jutaan.

Kenaikan UMK ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.

Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu. Jika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya.

Baca juga: Rizky DA Mau Menikah, Iis Dahlia Sindir Soal Masa Lalu Buruknya: Cerita Tidak Bisa Dibuang

Baca juga: Penipuan Berkedok Penjualan Online, Pelaku Jadi Kurir hingga kirim Foro dan Video Palsu

UMK Tanjab Barat

Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar RP 3.126.381 yang sebelumnya Rp 3.002.284,08.

Kabar ini dibenarkan Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Zainal Parmin.

"Benar UMP tahun 2024 naik Rp 3.126.381 yang sebelumnya Rp 3.002.284," ucapnya, Rabu (6/12/2023).

Dirinya menyebut kenaikan UMK ini sudah dikaji bersama dewan pengupahan Tanjab Barat dan sudah diajukan ke Provinsi Jambi.

Atas dasar itu lah, ditetapkan bersama atas maka ada kenaikan UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahkan kata Zainal sesuai keputusan Gubernur Jambi NOMOR 1026/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023 Tentang penetapan UMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024.

Kenaikan UMK di Tanjab Barat sebesar Rp 76 ribu dari tahun sebelumnya, dengan demikian dirinya meminta pihak perusahaan segera menerapkan.

"Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.

Menurutnya dengan penetapan UMK 2024 sebesar RP 3.126.381.00, keputusan ini diyakini akan mendukung daya beli pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjab Barat.

UMK Sarolangun

UMK Sarolangun juga mengalami kenaikan, yakni dari 2.969.069,57 naik menjadi 3.069.498, 35.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ada 3 Pelanggaran Etik yang Dilakukan Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri, Sidang Etik 14 Desember 2023

Baca juga: Dijamin Valid, Kode Redeem Mobile Legends ML Hari Ini Jumat 8 Desember 2023

Baca juga: Warga SAD Aksi Minta Rekannya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dilepaskan, PN Tebo Beri Penangguhan

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved