Berita Jambi

Daftar UMK 2024 di Provinsi Jambi, Kota Jambi Naik Jadi Rp 3,3 Juta, Berlaku Januari 2024

Berapa upah minimum kabupaten kota (UMK) 2024 di Provinsi Jambi? UMP 2024 Jambi sudah diumumkan, yakni menjadi Rp3.037.121.

Editor: Suci Rahayu PK
Dokumentasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia
Ilustrasi upah buruh 

Ridwan Noor mengatakan bahwa hasil perhitungan Dewan Pengupahan, UMK Batanghari untuk tahun 2024 sebesar Rp2.891.773,00.

Ridwan mengatakan, bahwa hasil UMK tersebut berada dibawah UMP Jambi. Dimana UMP Jambi sebesar Rp3.037.121,85.

"Kami tahun ini membentuk dewan pengupahan. Hasil perhitungan kami untuk UMK Rp2.891.773,00. Dibawah UMP. Artinya sesuai aturan jika hasil kabupaten dibawah, maka UMP yang dipakai," jelasnya, Jumat (1/12/2023).

Baca juga: Warga SAD Aksi Minta Rekannya Pelaku Asusila Anak di Bawah Umur Dilepaskan, PN Tebo Beri Penangguhan

Baca juga: Pertama di Indonesia, KIFC Resmikan Kenali Peatland Education Center di Hutan Pinus Kota Jambi

Ridwan menjelaskan jika hasil UMK lebih kecil dari pada UMP. Maka daerah ataupun kabupaten harus menerapkan upah minimun provinsi yang telah ditetapkan.

Untuk diketahui, perhitungan UMK Batanghari sendiri dilakukan melihat toga variabel yaitu rasio paritas daya beli, rasio tingkat penyerapan tenaga kerja dan rasio median upah.

Lebih lanjut, Ridwan mengatakan untuk hasil UMK Batanghari sendiri pihaknya telah melaporkan ke Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jambi.

Sementara untuk perusahaan-perusahaan yang ada di Kabupaten Batanghari, Ridwan mengatakan bahwa sudah diinformasikan melalui asosiasi buruh dan perusahaan yang ikut dalam rapat Dewan Pengupahan.

"Karna saat penyusunan perhitungan UMK asosiasi perusahaan dan serikat buruh hadir. Jadi mereka sudah tahu," jelasnya.

UMK Muaro Jambi

Kepala Dinas Nakertrans Kabupaten Muaro Jambi, Ermandes melalui Kabid Hubungan Industrial dan jaminan sosial ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Muaro Jambi M Amin menyebut, pihaknya telah melaksanakan rapat koordinasi dengan tim dan hasilnya telah dilaporkan ke Gubernur Jambi.

"Hasilnya sudah kita laporkan juga dengan dewan pengupahan provinsi Jambi dan gubernur," kata Amin.

Dalam laporan tersebut, UMK Muaro Jambi sebesar Rp 3.172.413. Jumlah ini naik dibandingkan dengan tahun sebelumnya yaitu Rp 2,9 jutaan.

Kenaikan UMK ini berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang terjadi di Kabupaten Muaro Jambi dan kesanggupan pihak perusahaan.

Dengan telah ditetapkannya UMK ini, pihaknya berharap agar semua perusahaan bisa mengikuti aturan itu. Jika seandainya ada yang tidak menjalankan itu, maka akan diberikan sanksi.

"Sanksinya berupa kurungan dan denda serta diwajibkan untuk membayar kekurangan yang dibayarkan kepada karyawan," tegasnya.

Baca juga: Rizky DA Mau Menikah, Iis Dahlia Sindir Soal Masa Lalu Buruknya: Cerita Tidak Bisa Dibuang

Baca juga: Penipuan Berkedok Penjualan Online, Pelaku Jadi Kurir hingga kirim Foro dan Video Palsu

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved