Berkas Perkara Korupsi Stasiun Pandu Pelindo Jambi Masuk Tahap I
Berkas perkara para tersangka kasus korupsi stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi memasuki babak baru.
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Berkas perkara para tersangka kasus korupsi stasiun Pandu Pelindo, Desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur Jambi memasuki babak baru.
Kasus korupsi stasiun pandu di wilayah pesisi Jambu itu bersember dari dana APBN, nilai korupsinya Rp 3 miliar lebih itu masuk ketahap I atau penyerahan berkas perkara dari penyidik kepada jaksa penuntut umum untuk dilakukan penelitian.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menerangkan, berkas perkara korupsi Pelindo sudah memasuki tahap 1 dan saat ini, berkas itu telah P21.
"Tahap satu iya, berkas baru tahap 1 dan sekarang sudah P21 tinggal nanti tahap II," kata Ade Irman, Jum'at (8/12/2023).
Ade menyebutkan, saat melimpahkan berkas, tahap II dan para tersangka pada Kejaksaan nanti, pihaknya akan mengundang para awak media.
"Nanti di press release kalau mau dilimpahkan, para GM yang jadi tersangka. Nanti akan kita informasikan kapannya," ujar Ade.
Diberitakan sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Jambi menyita uang Rp 3 miliar lebih atas dugaan korupsi anggaran APBN di Stasiun Pandu Pelindo, desa Teluk Majelis, Kecamatan Kuala Jambi, Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi.
Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jambi AKBP Ade Dirman menerangkan, uang tersebut merupakan hasil sitaan yang diduga kejahatan tindak pidana korupsi sebagai aset recovery.
"Kemudian sebagai bukti untuk persidangan nanti. Tentu ada kekurangan kami akan konsisten terhadap kekurangan itu untuk dilakukan pengembalian sebagai aset recovery nanti didalam persidangan," ujarnya.
Lanjutnya, nilai proyek upgrade stasiun pandu Teluk Majelis tersebut dengan besaran Rp 13 miliar lebih anggaran tersebut merupakan anggaran pusat dikarenakan Pelindo II BUMN.
Ketiaka ditanyakan soal apakah bangunan tersebut dapat digunakan, Ade menyebut ada penunjang set field tidak berfungsi.
"Tentu dengan hempasan air sungai Batanghari terjadi rubuh," ujarnya.
Dalam kasus korupsi tersebut pihak telah menetapkan 5 orang tersangka. Yakni, Sandha Trisharjantho GM PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021.
Cheppy Rymeta Atmadja GM PT. Pelindo II cabang Jambi Periode 2021-2023.
Andrianto Ramadhan Deputi GM operasional dan Teknik PT. Pelindo II cabang pelabuhan Jambi periode 2020-2023.
Mt. Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa.
M. Ibrahim Hasibuan Direktur PT. 4 Cipta konsultan atau konsultaan pengawasan.
Dia menerangkan, pada tahun 2018 PT Pelindo II Persero mengalokasikan anggaran investasi multiyears untuk upgrade stasiun pandu Teluk Majelis cabang pelabuhan Jambi.
Pihak Pelindo mengalokasikan dana untuk update stasiun pandu, ditangal 3 Desember 2019 sampai 31 Januari 2020 dilaksanakan tender.
Pada tanggal 21 Februari 2020 dilakukan tanda tangan kontrak antara Sandha Trisharjantho GM PT. PELINDO II cabang pelabuhan Jambi Periode 2019-2021 dan Yombi Larasandi direktur utama PT. Way berhak perkasa."Dengan nilai kontrak Rp. 12.212.227.000 dengan masa pelaksanaan selama 240 hari kelander," ujarnya.
Lanjutnya, pada tanggal 11 agustus 2020 Yombi Larasandi selaku kontraktor mengalihkan semua pekerjaan fisik kepada pihak lain dan dilakukan pemutusan kontrak oleh PT. Pelindo II (persero) karena jangka waktu pelaksanaan pekerjaan berakhir dengan progress fisik sebesar 91,946 persen.
Pelindo II melakukan pembayaran kepada PT. way Bekhak Perkasa sebesar 91,946 persen dari nilai 10.908.904.667,00.
"Kemudian setelah dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan bersama joint investigation oleh subdit Tipidkor Polda Jambi bersama unit Tipidkor Polres Tanjab Timur ditemukan beberapa perbuatan melawan hukum seperti proses tender yang sudah diatur, laporan progres pekerjaan yang direkayasa mark up progress, proses adendum pekerjaan yang tidak sesuai ketentuan, mengalihkan semua pekerjaan ke kontraktor lain men’sub kontrakkan pekerjaan dan perbuatan melawan hukum lainnya," jelasnya.
Dia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari tim ahli Institut Teknologi Bandung ITB yang didatangkan oleh penyidik untuk menguji pekerjaan tersebut ditemukan fakta bahwa terhadap pekerjaan fisik terdapat kekurangan spesifikasi baik volume/kuantitas maupun mutu/kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing).
Akibat dari kekurangan spesifikasi baik volume atau kuantitas maupun mutu/ kualitas dan terjadi kegagalan fungsi dari sheet pile (penahan tebing) tersebut setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim auditor dari badan pengawasan keuangan dan pembangunan (BPKP) perwakilan provinsi jambi ditemukan kerugian negara sebesar Rp. 3.924.713.299.17.
"Dalam proses penyidikan penyidik telah berhasil melakukan proses penyitaan sebagai bentuk pemulihan kerugian keuangan negara (asset recovery berupa uang tunai sebesar Rp. 3.424.953.398,37," jelasnya.
Sehingga masih terdapat sisa kerugian negara yang belum dipulihkan sebesar Rp. 499.759.900,80 dan selanjutnya penyidik akan tetap konsisten untuk memulihkan sisa kerugian.
Baca juga: Dapat Penghargaan dari Pemkab Muaro Jambi, GM Pelindo: Ini Sebuah Kehormatan
Baca juga: Pemilik Toko Tani dan Ketua Gapoktan Jadi Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Batanghari
Baca juga: Kejari Batanghari Sebut Ada Kemungkinan Tersangka Korupsi Pupuk Subsidi Bertambah
Telkomsel Hadirkan Paket RoaMAX untuk Internet Praktis & Hemat di Negeri Jiran |
![]() |
---|
'Powering The 5.0 Revolution' Teknik Elektro UNJA Sukses Gelar Seminar Nasional |
![]() |
---|
Prodi Kehutanan UNJA Tanamkan Integritas Lewat Kuliah Umum |
![]() |
---|
Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel Pastikan Keandalan Energi dan Jaminan Kualitas BBM & LPG |
![]() |
---|
Terbongkar Aksi Jahat Risman, Bunuh Hijrah hingga Permalukan Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.