UMK Tanjab Barat Tahun 2024 Naik 76 Ribu

UMK Tanjung Jabung Barat tahun 2024 naik Rp76 ribu dari tahun sebelumnya, yang sebelumnya Rp3.002.284 menjadi RP 3.126.381.

Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
Thinkstock
ilustrasi gaji. 

TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tanjung Jabung Barat tahun 2024 mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya.

Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menetapkan UMP tahun 2024 sebesar RP 3.126.381 yang sebelumnya Rp 3.002.284,08.

Kabar ini dibenarkan Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Zainal Parmin. 

"Benar UMP tahun 2024 naik Rp 3.126.381 yang sebelumnya Rp 3.002.284," ucapnya, Rabu (6/12/2023). 

Dirinya menyebut kenaikan UMK ini sudah dikaji bersama dewan pengupahan Tanjab Barat dan sudah diajukan ke Provinsi Jambi. 

Atas dasar itu lah, ditetapkan bersama atas maka ada kenaikan UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahkan kata Zainal sesuai keputusan Gubernur Jambi NOMOR 1026/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023 Tentang penetapan UMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024. 

Kenaikan UMK di Tanjab Barat sebesar Rp 76 ribu dari tahun sebelumnya, dengan demikian dirinya meminta pihak perusahaan segera menerapkan.

"Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya. 

Menurutnya dengan penetapan UMK 2024 sebesar RP 3.126.381.00, keputusan ini diyakini akan mendukung daya beli pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjab Barat.

Baca juga: UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan

Baca juga: Rumah dan Fasum di Kelurahan Lubuk Kambing Tanjabbar Terendam Banjir

Baca juga: Hasil Tes Urine ASN Tak Kunjung Keluar, Ini Kata Sekda Tanjabbar

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved