UMK Tanjab Barat Naik, Disnaker Minta Perusahaan Segera Terapkan
Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat meminta Perusahaan untuk segera menerapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penulis: Sopianto | Editor: Teguh Suprayitno
TRIBUNJAMBI.COM,KUALA TUNGKAL- Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) meminta Perusahaan untuk segera menerapkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Diketahui Pemerintah Kabupaten Tanjab Barat sudah menetapkan UMK tahun 2024 sebesar RP 3.126.381.00 yang sebelumnya Rp 3.002.284,08.
Kabar ini dibenarkan Kepala Bidang Industrial dan Jaminan Sosial Disnaker, Zainal Parmin.
"Benar UMK tahun 2024 naik Rp 3.126.381.00 yang sebelumnya Rp 3.002.284,08," ucapnya Rabu (6/12/2023).
Dirinya menyebut kenaikan UMK ini sudah dikaji bersama dewan pengupahan Tanjab Barat dan sudah diajukan ke Provinsi Jambi.
Atas dasar itu lah, ditetapkan bersama atas maka ada kenaikan UMK di Kabupaten Tanjung Jabung Barat, bahkan kata Zainal sesuai keputusan Gubernur Jambi NOMOR 1026/KEP.GUB/DISNAKERTRANS-3.3/2023 Tentang penetapan UMP Kabupaten Tanjung Jabung Barat tahun 2024.
Kenaikan UMK di Tanjab Barat sebesar 76 ribu dari tahun sebelumnya, dengan demikian dirinya meminta pihak perusahaan segera menerapkan
"Jika ada perusahaan yang tidak menerapkan kenaikan UMK tersebut maka akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tegasnya.
Menurutnya dengan penetapan UMK 2024 sebesar RP 3.126.381.00, keputusan ini diyakini akan mendukung daya beli pekerjaan dan mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Tanjab Barat.
Baca juga: UMK Muaro Jambi Ditetapkan, Segini Jumlahnya
Baca juga: UMK Batanghari 2024 akan Mengikuti UMP Jambi, Yakni Rp 3.037.121
Baca juga: UMK Hanya Rp 2,9 Juta, Tenaga Kerja di Batanghari Dibayar Sesuai UMP Jambi 2024
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Kantor-Disnaker-Tanjung-Jabung-Barat.jpg)