Kasus Perundungan Santri di Ponpes Kota Jambi Berakhir Damai, Korban Akan Rujuk ke Psikolog

Kasus perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren Tawakal Tri Sukses Kota Jambi yang sempat viral, berakhir damai.

|
Penulis: Rifani Halim | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi.com/Rifani
Rikarno Diwi orang tua korban perundungan di Ponpes Kota Jambi akhirnya mencabut laporannya di polisi. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus perundungan yang terjadi di Pondok Pesantren Tawakal Tri Sukses Kota Jambi yang menyebabkan APD (12) Santri kelas 7 hingga mengalami cedera serius ulah dua seniornya, berakhir damai.

Menanggapi hal itu, kepala UPTD PPA Kota Jambi, Rosa Rosilawati tidak bisa berbuat banyak setelah adanya pencabutan laporan itu. Padahal, pihaknya mendukung bila proses hukum tetap berjalan. 

"Sebenarnya kalau kami, tidak bisa memaksakan. Kami hanya mendampingi. Kemarin kami sudah berikan pengarahan kalau membuat efek jera ke pelaku, bagusnya lapor polisi," kata Rosa, Selasa (5/11/2023). 

Walau demikian, UPTD PPA Kota Jambi akan meneruskan pendampingan dan merujuk APD ke psikolog klinis. 

"Anaknya sudah baikan. Cuma kami belum melihat kondisi psikolog klinis. Sekarang kan lagi ujian. Belum kami bisa rujuk ke psikolog klinis," katanya. 

Sebelumnya, Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jambi telah menerima surat permintaan pencabutan laporan orang tua APD, polisi juga akan menjadawalkan pertemuan antara pihak korban, pelaku, dan pondok pesantren untuk mengakhiri perkara.

Dirreskrimum Polda Jambi Kombes Andri Ananta Yudhistira mengatakan, pihaknya memfasilitasi untuk dilakukan mediasi di antara kedua belah pihak. Penyelesaian perkara kasus dugaan perundungan itu akan melalui mekanisme restorative justive.

"Pengajuannya (cabut laporan) sudah diberikan ke kita. Tapi Mekanismenya melalui restorative justice. Jadi wajib menghadirkan seluruh pihak, jadi bukan langsung kita hentikan. Kita panggil dan pertemukan seluruh pihak, sehingga kita siapkan format perdamaiannya," kata Andri di Mapolda Jambi, Senin (4/12/2023).

Lanjutnya, jadwal pemanggilan untuk restorative justice pihaknya belum menentukan jadwal. Pihaknya masih menunggu dari seluruh pihak baik dari korban, pelaku, dan pihak pesantren.

"Kita tunggu (jadwal). Nanti akan kita lihat jadwal seluruhnya," ujarnya.

Andri menerangkan, sebelum ada surat permintaan cabut laporan, tim dari Polda juga telah jemput bola melakukan pemeriksaan kepada korban maupun mengambil keterangan dari pihak Pesantren Tawakkal Tri Sukses

"Awalnya pihak menyanggupi untuk hadir hari ini pasca pihak korban melaporkan pada 30 November. Karena kita tahu ini penting dan kita atensi, maka kita datangi rumah korban lalu pihak pesantren," jelasnya.

Ia berharap kasus menjadi pelajaran oleh semua pihak untuk mengawasi aktivitas anak. "Semoga ini jadi pelajaran, sehingga tidak ada lagi penganiayaan yang terjadi di wilayah sekolah dan pesantren," tutupnya.

Baca juga: Perundungan Santri di Jambi, Berakhir Damai, Polisi Lakukan Dengan Mekanisme Restorative Justice

Baca juga: Orang Tua Santri Korban Perundungan di Pondok Pesantren Jambi Malah Cabut Laporan, Ada Apa?

Baca juga: Polisi Selidiki Kasus Perundungan Santri di Kota Jambi, Korban Cidera di Bagian Kelamin

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved