Pileg 2024

DPC Hanura Tanjab Barat Belum Laporkan RKDK, Begini Alasan Kamal HG

DPC Partai Hanura Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) belum melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU.

Penulis: Danang Noprianto | Editor: Teguh Suprayitno
Tribunjambi/Danang
Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jambi, Kamal HG. 

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - DPC Partai Hanura Kabupaten Tanjung Jabung Barat (Tanjab Barat) belum melaporkan Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) ke KPU.

Meski Hanura tak memiliki Caleg yang maju sebagai calon anggota DPRD Tanjab Barat, KPU tetap mewajibkan partai politik untuk melaporkan RKDK.

Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Jambi, Kamal HG mengatakan bahwa pada dasarnya Hanura tetap mengikuti aturan dari KPU terkait dengan RKDK ini, namun memang beberapa kabupaten/kota belum menyerahkan.

Kamal mengatakan bahwa Hanura tetap akan mengurus RKDK dan akan melaporkan ke KPU kabupaten /kota, karena saat ini masih ada waktu yang diberikan oleh KPU dalam penyerahan RKDK tersebut.

"Iya waktunya kan belum habis kan, masih ada waktu sampai satu hari penutupan masa kampanye," ucapnya, Selasa (5/12/2023).

Meski begitu ia tak menjelaskan kenapa sampai hari ini belum melaporkan RKDK tersebut, anggota DPRD Provinsi Jambi tersebut hanya menegaskan akan mengurus hal tersebut dan akan melaporkannya.

"Tetaplah kita urus, itukan kembali ke ketua DPC Kabupaten/kota masing-masing yang melapor," ujarnya.

Sementara itu, Anggota KPU Provinsi Jambi divisi teknis penyelenggaraan, Yatno mengatakan bahwa memang setiap parpol wajib melaporkan RKDK meskipun tak memiliki caleg.

"Mau ada caleg atau tidak, mau ada pengurus atau tidak itu tetap harus melaporkan," tegasnya.

Kata dia, KPU saat ini telah memberikan ruang kepada partai politik yang belum menyerahkan RKDK terutama bagi partai politik yang tak memiliki caleg.

"Di PKPU itu memang paling lambatĀ  laporan RKDK itu 27 November, tapi ada surat dinas terbaru bahwa partai politik yang tidak memiliki caleg tetap wajib menyerahkan RKDK dan kami tetap menerima, cuma tidak disebutkan batas akhirnya sampai kapan," jelasnya.

Kata Yatno jika partai politik tidak melaporkan RKDK, konsekuensinya partai tersebut akan dicoret, sehingga suara partai yang masuk itu tidak akan terhitung dan tidak diakumulasikan secara nasional.

Baca juga: Ketua TPD Edi Purwanto Buka Dialog dengan Tim Milenial Ganjar-Mahfud

Baca juga: Jadwal Kampanye Capres - Prabowo Tugas Menhan, Anies dan Ganjar ke Kalimantan

Baca juga: Seminggu Masa Kampanye, TPD Ganjar-Mahfud Jambi Belum Bergerak Masif, Ini Kata Edi Purwanto

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved