Mantan Bupati Banyuasin Dilaporkan Menelantarkan Anak, Askolani Bantah Sebut Dugaan Perselingkuhan

Mantan Bupati Banyuasin, Askolani dilaporkan oleh Nova Yunita (NY) mantan istri sirinya ke Polda Semsel atas dugaan penelantaran anak

Editor: Herupitra
tribunsumsel.com
Mantan Bupati Banyuasin, Askolani kini tersandung laporan kasus dugaan penelantaran anak 

TRIBUNJAMBI.COM – Mantan Bupati Banyuasin, Askolani dilaporkan oleh Nova Yunita (NY) mantan istri sirinya ke Polda Semsel atas dugaan penelantaran anak. Kasus tersebut kini sudah memasuki tahapan gelar perkara.

Dalam proses gelar perkara terungkap, hasil tes DNA menunjukkan identik antara Askolani dengan anak berinisial MR hasil pernikahnnya dengan NY. 

Dilansir Tribunsusmsel.com, Kuasa Hukum Askolani, Dodi IK membantah kliennya menelantarkan anak sebab nafkah selalu diberikan sejak anak tersebut lahir pada 2015 hingga 2018.

"Dalam gelar perkara tadi, kami sebagai kuasa hukum dan klien kami membantah telah menelantarkan anak. Karena, sejak lahir September 2015 sampai Maret 2018 selalu diberikan nafkah," kata Dodi, Jumat (1/12/2023).

Namun pemberian nafkah terhenti dikarenakan diduga kuat NY melakukan black campaign pada Pilkada 2018 dengan menyerang kliennya.

Selain itu, kliennya meragukan apakah benar anak tersebut merupakan anak biologis kliennya, lantaran ada bukti yang dirasanya kuat terkait dugaan perselingkuhan NY dengan seorang pria.

Baca juga: Setelah Viral, Anak Angkat di Banyuasin Sumsel Bantah Usir Ibu Siti Marbiah

Baca juga: Pengakuan Siti Marbiah yang Diusir Anak Angkatnya dari Rumahnya Sendiri di Banyuasin Sumsel

Keraguan tersebut muncul, sejak awal kelahiran anak dari NY.

"Maret 2015, klien kami mendapatkan bukti berupa video dan wajah NY. Sangat jelas di menit ke 14, lelaki tersebut ngomong bahwa anak di dalam kandungan NY bukan anak Askolani," ungkapnya.

Ketika Maret 2018 pemberian nafkah terhadap anak NY.

Karena hal itu, NY melapor ke KPAI Jakarta. Dari laporan, klien mendatangi KPAI Jakarta untuk memberikan keterangan.

Dari keterangan yang diberikan, pihak KPAI Jakarta merekomendasi untuk dilaksanakan Test DNA. Saat ada hal tersebut, Askolani langsung mengambil sampel DNAnya untuk dilakukan uji DNA.

"Namun saat itu, NY dan anak tidak kunjung melakukan tes DNA dengan alasan covid dan posisi di Batam. Bila waktu itu dilaksanakan test DNA, semua persoalan clear, kan tuntutan mengenai penelantaran anak atau terkait nafkah anak tidak ada masalah," ungkapnya.

Lanjut Dodi, namun Juli 2022 lagi-lagi NY melapor ke Polda Sumsel dengan tuduhan nikah tambah izin.

Akan tetapi, perkara tersebut sudah dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti. Setelah penyidikan dihentikan, NY kembali melapor dengan tuduhan penelantaran anak.

Disinilah, lanjut Dodi kliennya meminta kepada penyidik untuk dilakukan tes DNA.

Tes DNA yang diminta, dengan tujuan untuk memastikan apakah anak NY tersebut merupakan anak biologis kliennya.

Karena, Askolani sama sekali tidak punya niat jahat terhadap NY. Dengan adanya kepastian, kliennya mengetahui tanggungjawab dunia dan akhirat terhadap seorang anak. Disisi lain, masalah ini bisa segera jelas dan tuntas.

"Maka dari permintaan klien kami, dilakukan test DNA. Dan hasilnya menurut info yang kami peroleh, karena kami belum dapat hasil tertulisnya, bila keterangan penyidik saat gelar perkara pertama adalah positif bila klien kami ayah biologis dari anak NY," jelasnya.

Terkait hasil tes DNA yang dikaitkan dengan hubungan biologis, lanjut Dodi tidak ada hubungan dengan penelantaran anak.

Pada dasarnya, Askolani siap untuk memberikan nafkah anak tersebut ke depan.

Askolani, akan membayarkan nafkah yang tertunda.

Namun, dari pihak NY tidak mau menerima nafkah tertunda sebesar Rp 340 juta.

Karena dalam perhitungan yang dilakukan, 68 bulan X Rp 5 juta perbulan, dan akan diberikan Rp 1 miliar untuk nafkah tertunda waktu itu, lagi-lagi pihak NY tidak mau menerima.

"NY itu maunya puluhan miliar, malah memaksa minta ratusan miliar rupiah. Ini bisa kami buktikan dengan gugatan NY di Pengadilan Negeri Palembang. Akan tetapi, klien kami tidak sanggup, harta klien kami saja jika dijual semuanya tidak sampai Rp 10 miliar," jelas Dodi.

Karena tidak terpenuhi, lagi-lagi NY menggugat ke Pengadilan Negeri Palembang dengan register perkara nomor 161, dengan tuduhan perbuatan melawan hukum. NY meminta ganti rugi sebesar Rp 200 miliar lebih.

Namun, majelis hakim memutuskan di dalam putusan sela, bahwa Pengadilan Negeri Palembang tidak berwenang mengadili perkara tersebut.

"Klien kami sudah sangat sabar dan belum membalas apapun, dan itikad baik klien kami tidak disambut baik. NY malah kembali mengajukan permohonan penitipan uang nafkah ke Pengadilan Negeri Pangkalan Balai dengan register perkara nomor 222 Pa Palembang sebesar Rp 340 juta. Perlu kami jelaskan, klien kami sudah banyak dirugikan, difitnah, di dzolimi. Tetapi klien kami yakin, kejahatan itu akan kembali kedirinya sendiri," ungkapnya.

Menurut Dodi, pihaknya yakin dan percaya penyidik akan profesional sesuai bukti bukti dan fakta-fakta yang ada.

Kasus ini, akan dihentikan terkait penelantaran anak yang dituduhkan NY. Karena, sejak awal Askolani sama sekali tidak ada niat jahat dan tidak menelantarkan anak tersebut.

"Mengenai hasil tes DNA, positif atau tidak itu membunyikan hubungan ayah biologis dan hak-hak keperdataan. Tidak ada hubungan dengan penelantaran anak, kecuali nanti, setelah penetapan di pengadilan bahwa anak tersebut sah anak klien kami. Kedepan, bila klien kami tidak memberikan nafkah atau hak-hak anak tersebut, maka klien kami baru bisa di tuntut," pungkasnya.

Gelar Perkara Berlangsung Tegang

Kuasa Hukum Nova Yunita, Ahmad Kennedy SH, MH mengatakan pihaknya telah menyerahkan sejumlah bukti dan telah dilakukan tes DNA yang hasilnya bahwa Askolani adalah ayah biologis dari anaknya berinisial MR. 

Perkara yang dilaporkan pada Oktober 2022 lalu itu telah sampai pada tahap penyidikan dimana saksi-saksi termasuk saksi ahli telah dimintai keterangan, serta hasil tes DNA. 

"Kami sudah menyampaikan pendapat hukum kami bahwa unsur-unsurnya telah terpenuhi bukti sudah ada berupa keterangan saksi, ahli, hasil tes DNA dari Pusdokes Mabes Polri yang menyatakan bahwa terlapor ayah biologis dari anak tersebut," ujar Kennedy ketika dijumpai usai gelar perkara. 

Gelar perkara secara eksternal telah dilakukan dan dilanjutkan oleh penyidik untuk melakukan gelar perkara secara internal. 

Kennedy menyampaikan dalam proses gelar perkara, kliennya bersitegang dengan terlapor.

Menurutnya, Askolani dan kuasa hukumnya memancing emosi Nova sehingga jalannya gelar perkara sempat tidak kondusif. 

"Ketika giliran terlapor dan kuasa hukum pemaparan, klien kami menggebrak meja dan terpancing emosinya karna terlapor dan kuasanya menyampaikan peristiwa yang tidak sesuai faktanya. Disebabkan situasi tak kondusif akhirnya gelar perkara eksternal dihentikan. Ketika klien kami turun dan tidak bisa menahan rasa amarahnya akhirnya klien kami pingsan, " tuturnya. 

Ia berharap hasil gelar perkara yang dilakukan bisa memberikan keadilan terhadap kliennya yang sampai saat ini masih merawat dan menafkahi anaknya dengan terlapor Askolani.

"Beliau mencari keadilan. Kami harap pihak Polda Sumsel bisa memberikan keadilan jika unsur telah terpenuhi kami memohon bisa dinaikkan status perkara ini dan dilanjutkan ke tingkat tuntutan, " katanya. 

Sementara Nova Yunita selaku pelapor berharap agar Polda Sumsel konsisten memberikan keadilan untuk anaknya. 

"Saya tetap mencari keadilan bagi saya dalam perkara penelantaran anak, jika saya tidak mendapat keadilan di polda sumsel maka saya akan tetap mencari keadilan meskipun ke seluruh dunia. Karena anak itu tidak pernah minta dilahirkan oleh siapa, dilahirkan berdasarkan hasil dari gombalan, cerita sedih dan perkawinan dari seseorang laki-laki yang tidak bertanggung jawab, " ungkapnya.

Kasubdit PPA Ditreskrimum Polda Sumsel AKBP Raswidiati Anggraini membenarkan jika pihaknya sudah melakukan gelar Perkara 

"Iya benar kami sudah gelar perkara, "katanya.

Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Askolani Mantan Bupati Banyuasin Bantah Menelantarkan Anak, Ungkap Alasan Hentikan Beri Nafkah

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Kunci Jawaban PAS Bahasa Inggris Kelas 8 Lengkap Kunci Jawaban

Baca juga: Damkar Catat Total Kerugian Kebakaran di Batanghari Sepanjang 2023 Capai Rp1,8 Miliar

Baca juga: Warga Ciamis Pasang Spanduk Tuyul, Resah Sering Kehilangan Uang Secara Misterius

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved