DPRD Provinsi Jambi

Ketua DPRD Jambi Berharap ASN Netral di Pemilu 2024, Berikut Sanksi yang Menanti Pegawai Negeri

Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral pada Pemilu 2024.

Editor: Suci Rahayu PK
Kolase
Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto mengingatkan ASN untuk netral pada Pemilu 2024 

Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto berharap ASN netral di Pemilu, sejumlah sanksi menanti pegawai negeri jika tak netral.

TRIBUNJAMBI.COM - Ketua DPRD Provinsi Jambi berharap seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) bisa bersikap netral pada Pemilu 2024.

SElain itu, Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto juga tidak memihak pada calon legislatif (caleg) atau parpol tertentu.

Edi Purwanto berharap ASN harus netral dalam menghadapi Pemilu agar tercipta sistem birokrasi yang baik.

"Kita harapkan pemilu damai, bersih dan berintegritas untuk mewujudkan pemerintah yang baik ini dapat di jalankan dan sebagai pengingat kepada seluruhnya," katanya belum lama ini.

Sebelumnya, Gubernur Jambi Al Haris juga minta anggota Korpri untuk menjaga netralitas.

Al Haris bilang, anggota korpri yakni Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh ikut berkampanye ataupun mengenakan atribut partai atau calon manapun.

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Hadiri HUT Kabupaten Batanghari

Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Terbaru Mobile Legends ML Jumat 1 Desember 2023

ASN diminta fokus dalam tugas memberi pelayanan kepada masyarakat. Tanpa ikut campur dalam politik.

“Hal terpenting bagaimana Korpri yakni ASN itu tetap netral dalam pelaksanaan Pemilu 2024 ataupun semua agenda politik. ASN tetap ASN yang tidak boleh memihak kepada siapapun apalagi memakai atribut atau mendukung partai dan calon manapun, “ katanya saat upacara HUT ke-52 Korpri Lingkungan Pemprov Jambi, Rabu (29/11/2023).

Berikut jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN dan sanksinya, mengutip dari Instagram @kemenpanrb:

Baca juga: Update Lagi Kode Redeem Terbaru Mobile Legends ML Jumat 1 Desember 2023

Baca juga: Ini Alasan KPU Pindahkan Logistik Pemilu 2024 ke GOR Sarolangun

Jenis Pelanggaran Kode Etik Netralis ASN

Berikut bentuk pelanggaran yang dapat dikenakan sanksi moral pernyataan tertutup hingga terbuka oleh ASN, antara lain:

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

2. Sosialisasi atau kampanye media sosial online bakal calon;

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan atau dukungan secara aktif;

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung atau follow dalam group atau akun pemenangan bakal calon;

5. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol;

6. Ikut dalam kegiatan kampanye atau sosialisasi atau pengenalan bakal calon;

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami atau istri calon.

Baca juga: Download MP3 Nike Ardilla Terbaik 90-an Full, Convert Pakai YTMP3 atau MP3 Juice Lebih Mudah

Baca juga: 21 Warga Kota Jambi Tertipu Investasi Bodong Penyewaan Mobil

Jenis Pelanggaran Disiplin Netralis ASN dan Sanksinya

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

2. Sosialisasi/kampanye media sosial/online bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

3. Melakukan pendekatan kepada parpol sebagai bakal calon dan masyarakat sebagai bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik.

Sanksi: Diberhentikan tidak dengan hormat

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam group/akun pemenangan bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

7. Mem-posting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, foto bersama dengan bakal calon, tim sukses, dan alat peraga terkait parpol.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

8. Mengadakan kegiatan mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin sedang

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau bakal calon sebelum maupun sesudah penetapan peserta pemilu atau pemilihan.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

10. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

11. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau bakal calon.

Sanksi: Hukuman disiplin berat

12. Bentuk dugaan pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Sanksi: Dibahas dan diputus oleh satgas dengan berpedoam pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga: Pj Bupati Muaro Jambi Bachyuni Deliansyah Hadiri HUT Kabupaten Batanghari

Baca juga: Tema Debat Anies-Muhaimin Vs Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Uraian Sanksi ASN Tidak Netral

1. Sanksi Moral Terbuka

Sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara terbuka.

2. Sanksi Moral Tertutup

Sanksi moral yang diberikan oleh instansi berwenang dan diumumkan secara tertutup/terbatas.

3. Hukuman Disiplin Sedang

Berupa Pemotongan tunjangan

4. Hukuman Disiplin Berat

- Penurunan jabatan

- Pembebasan jabatan

- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Ini Alasan KPU Pindahkan Logistik Pemilu 2024 ke GOR Sarolangun

Baca juga: Kabar Gempa Terkini Jumat 1 Desember 2023 Getarkan Bima Nusa Tenggara Barat, Ini Datanya

Baca juga: Tema Debat Anies-Muhaimin Vs Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud di Pilpres 2024

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved