Pemilu 2024

Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka 11 Desember 2023, Berapa Gajinya?

Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada 11 Desember 2023 mendatang.

Editor: Suci Rahayu PK
Tribun Jogja/Suluh Pamungkas
Ilustrasi surat suara 

TRIBUNJAMBI.COM - Rekrutmen Kelompok Penyelenggara Pemungut Suara (KPPS) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 dibuka pada 11 Desember 2023 mendatang.

Sementara penetapan petugas KPPS akan dilakukan pada 24 Januari 2024 dan dilanjutkan dengan pelantikan pada 25 Januari 2024.

Hal itu disampaikan oleh anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Parsadaan Harahap, pada Rabu (29/11/2023).

"Kami umumkan pembentukannya (KPPS) pada 11 Desember, proses perekrutannya," kata Parsadaan.

ahun ini, syarat pendaftaran KPPS Pemilu berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, salah satunya penerapan batas maksimal usia menjadi 55 tahun.

Parsadaan mengatakan, penerapan aturan batas usia tersebut untuk mencegah mencegah terulangnya kembali kasus meninggalnya para petugas KPPS seperti pada pelaksanaan Pemilu 2019.

Baca juga: Antipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Disperindag Tanjabtim akan Gelar Pasar Murah

Baca juga: Ketok Palu APBD Jambi 2024 Terakhir oleh Ketua DPRD Provinsi Jambi Edi Purwanto, Ini Pesannya

"Kami kasih batasan usia maksimal 55 tahun, maksimal ya, tapi kami harus memberikan kesempatan yang sama kepada semua warga negara yang memenuhi syarat dari umur 17 tahun sampai 55 tahun," ujar Parsadaan, dikutip dari Antara.

Adapun pemungutan suara Pemilu Anggota Legislatif 2024 dilakukan serentak dengan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 pada tanggal 14 Februari 2024.

Honor KPPS Pemilu 2024

Melalui Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan pemilihan, honor petugas KPPS tercatat naik dua kali lipat dibanding Pemilu 2019 lalu.

Pada Pemilu 2019, honor anggota KPPS hanya Rp500.000, kini pada Pemilu 2024 naik menjadi Rp1,1 juta.

Berikut rincian honor KPPS Pemilu 2024.

- Honor ketua KPPS Pemilu 2024: Rp1.200.000

- Honor anggota KPPS Pemilu 2024: Rp1.100.000

Baca juga: Harga Cabai di Pasar Tradisional Sengeti Muaro Jambi Meroket, Capai Rp 120 Ribu Per Kilogram

Baca juga: APBD Provinsi Jambi 2024 Disepakati Sebesar Rp 5,1 Triliun

Syarat KPPS Pemilu 2024

  • Warga negara Indonesia;
  • Berusia paling rendah 17 (tujuh belas) tahun dan maksimal 55 tahun
  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil;
  • Tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah atau sekurangkurangnya dalam waktu 5 (lima) tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik yang bersangkutan;
  • Berdomisili dalam wilayah kerja KPPS;
  • Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat; dan
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.

Tugas KPPS Pemilu 2024

  • Mengumumkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) di TPS
  • Menyerahkan DPT kepada saksi Peserta Pemilu yang hadir dan Pengawas TPS
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS
  • Membuat berita acara pemungutan dan penghitungan suara serta membuat sertifikat penghitungan suara dan wajib menyerahkannya kepada saksi Peserta Pemilu, Pengawas TPS, dan PPK melalui PPS
  • Menyampaikan surat undangan atau pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS
  • Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga: Banjir Diamond, Serbu Kode Redeem FF Free Fire Hari Ini Kamis 30 November 2023

Baca juga: Kubu Prabowo-Gibran Harap Tak Ada Lagi Framing Jahat yang Sebut Calon Cacat Hukum

Selain itu, KPPS mempunyai kewenangan dan kewajiban antara lain:

  • Menempelkan DPT di TPS
  • Menindaklanjuti dengan segera temuan dan laporan yang disampaikan oleh saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, Peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa
  • Menyerahkan kotak suara tersegel yang berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

 


Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: Antipasi Lonjakan Harga Bahan Pokok, Disperindag Tanjabtim akan Gelar Pasar Murah

Baca juga: Ribuan Masyarakat di Muaro Jambi Belum Rekam e-KTP

Baca juga: Besok Aiman Witjaksono Diperiksa Polda Metro Jaya Terkait Oknum Polri Tidak Netral pada Pilpres 2024

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved