Pemilu 2024

Kemenkominfo Ungkap Motif Dugaan Pencurian Data DPT Pemilu 2024

Kemenkominfo mengungkap motif dugaan Pencurian data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga berasal dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Penulis: Darwin Sijabat | Editor: Darwin Sijabat
Ist
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap motif dugaan Pencurian data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga berasal dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

TRIBUNJAMBI.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengungkap motif dugaan Pencurian data Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang diduga berasal dari situs Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Motif tersebut diungkap Budi Arie Setiadi selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Dia mengungkapkan bahwa yang melatarbelakangi pelaku melakukan pencurian data tersebut diduga karena masalah eknomi.

Budi Arie menyebutkan bahwa proses transaksi atau harga jual beli data cukup mahal untuk saat ini.

"Ini motifnya ekonomi, motifnya ekonomi dalam pengertian jualan data, kan data sekarang mahal harganya, ya kan?" kata Budi saat mengikuti rapat dengan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia di Senayan, Jakarta, Rabu (29/11/2023).

Dia menegaskan bahwa Kominfo masih berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) untuk mengidentifikasi pelaku Pembobolan data.

"Pelakunya memang sedang diidentifikasi oleh aparat penegak hukum. Dan ini peringatan juga buat KPU untuk jaga sistemnya lebih baik," ujarnya.

Baca juga: 18 Parpol di Jambi Sudah Lapor RKDK, KPU Minta Sumber Sumbangan Dana Kampanye Dilaporkan Juga

Baca juga: Kata Eks Menteri Pertanian SYL Usai Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Baca juga: Gempa Hari Ini Kamis 30 November 2023 Getarkan Parigi Moutung Sulteng, Berikut Informasi Lengkapnya

Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika) Kominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan, pihaknya telah menyurati KPU untuk meminta klarifikasi terkait dugaan kebocoran data DPT.

Semuel menegaskan, berdasarkan UU PDP, Kominfo harus meminta Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) untuk memberikan klarifikasi.

"Sesuai SOP dan amanat UU kami langsung meminta klarifikasi, kami mengirim surat lewat email kepada KPU," jelas Semuel di Gedung Nusantara II DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (29/11/2023).

"Mereka (KPU) diberikan waktu tiga hari untuk merespons ini. Sambil menunggu, kami juga melakukan penelusuran awal mengumpulkan data-data yang ada di publik," sambungnya.

Di sisi lain, Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU RI Idham Kholid mengatakan bahwa pihaknya juga telah berkoordinasi dengan BSSN dan Polri.

"Informasi yang saya peroleh dari Divisi Data dan Informasi, Divisi Data dan Informasi sudah berkoordinasi dengan BSSN dan Mabes Polri terkait hal tersebut (dugaan kebocoran data -red)," jelas Idham, Rabu (29/11/2023).

"Saat ini juga Divisi Data dan Informasi KPU sedang melakukan pengecekan data bersama BSSN," sambungnya, sebagaimana dilaporkan reporter Kompas TV Bongga Wangga.

Baca juga: Jadwal Kampanye Anies-Muhaimin, Prabowo-Gibran dan Ganjar-Mahfud Hari Ini Rabu 29 November 2023

Ia menegaskan, KPU sedang melacak informasi dugaan kebocoran data DPT yang muncul di situs dark web di internet.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved