Eksekutor Pembacokan Personel Polda Jambi Ditangkap di Lampung
Setelah mengetahui keberadaan pelaku di Provinsi Lampung, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polres Tulang Bawang
Penulis: Rifani Halim | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Dua orang yang masuk daftar pencarian orang (DPO) Sat Reskrim Polresta Jambi berinisial I dan M yang merupakan pelaku pembacokan anggota Ditreskrimsus Polda Jambi berhasil ditangkap di Provinsi Lampung
Kasat Reskrim Polresta Jambi Kompol Indar berkata, setelah mengetahui keberadaan pelaku di Provinsi Lampung, pihaknya berkoordinasi dengan pihak Polres Tulang Bawang.
Kedua pelaku berhasil diamankan pada 4 November 2023 kemarin. Satu pelaku merupakan eksekutor pengeroyokan.
"Alhamdulillah kita sudah melakukan penangkapan terhadap dua orang DPO yang berada di Lampung, salah satunya inisial I, yang bersangkutan merupakan eksekutor dalam tindak pidana tersebut," katanya, Kamis (30/11/2023).
Ditambahkan Indar, saat ini pihaknya masih mengejar tiga pelaku lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polresta Jambi.
"Kita masih mengejar tiga DPO lagi dan masih dalam proses penyidikan untuk dilakukan pencarian," ujarnya.
Diketahui, anggota Ditreskrimsus Polda Jambi yakni Andri Sitompul (30) dan Candra (29) sebagai warga yang menjadi menjadi korban pembacokan oleh kelompok pemuda bersenjata tajam di kawasan Arizona Kota Jambi, pada Minggu 29 Oktober 2023 lalu.
Sebelumnya, tiga dari tujuh tersangka kasus penganiayaan terhadap anggota Ditreskrimsus Polda Jambi telah dilimpahkan ke Kejaksaan (tahap II) pada Selasa (14/11/2023).
Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Jambi Kompol Mas Edi mengatakan, untuk penanganan perkara penganiayaan yang satu korbannya adalah anggota Ditreskrimsus Polda Jambi ada 3 tersangka anak di bawah umur dan 4 tersangka dewasa.
"Khusus untuk pelaku anak di bawah umur undang-undang yang mengaturnya berbeda dengan orang dewasa sehingga prosesnya dipercepat sesuai peraturan yang ada," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Satreskrim Polresta Jambi telah melimpahkan tiga tersangka anak ke kejaksaan (tahap II). Yang artinya sudah penyerahan tersangka dan barang bukti ke kejaksaan.
Sedangkan untuk empat tersangka yang sudah dewasa berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke kejaksaan (tahap I) Minggu kemarin dan tinggal menunggu hasil penelitian oleh JPU tentang kelengkapan berkas perkara yang dikirim.
"Kalau hasil pemeriksaan sudah dinyatakan lengkap berarti penyidik harus segera menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," tutupnya.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: 75 Tahun Batanghari, Pembangunan Merata hinnga Angka Kemiskinan Menurun
Baca juga: Santri di Kota Jambi Jadi Korban Bully Hingga Masuk RS, Orang Tua Lapor Polisi
Baca juga: Fraksi PAN DPRD Provinsi Jambi Minta Anggaran 30 Persen Terpenuhi Secara Maksimal
54 Pelajar Terbaik Jambi Resmi Jadi Paskibraka, Al Haris: Tugas Berat Tapi Mulia Menanti |
![]() |
---|
Sejarah Baru Al Haris Raih Rekor MURI Lewat Pengibaran Ribuan Merah Putih di Gentala Arasy |
![]() |
---|
Gubernur Al Haris Dukung Pembinaan Atlet Muda Lewat Piala Soeratin |
![]() |
---|
Keluarga Affan Al Farisi Kecewa Berat, Somasi RSUD Abdul Manap Berlanjut |
![]() |
---|
Curiga dengan Karyawan, Bos di Jambi Ikut Intai hingga Terbongkar Kasus Pencurian Sepeda Listrik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.