Kakek di Lampung Cabuli Cucunya yang Siswi SMA, 5 Kali Beraksi dengan Modus Janjikan Uang Rp 30 Ribu

Kakek-kakek di Lampung Tengah tega cabuli cucunya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

Editor: Suci Rahayu PK
TRIBUNWOW
Ilustrasi korban pencabulan 

TRIBUNJAMBI.COM - Kakek-kakek di Lampung Tengah tega cabuli cucunya sendiri yang masih duduk di bangku SMA.

Kakek berinisial HM (65) ini telah mencabuli cucunya sebanyak 5 kali.

Aksi pencabulan ini terjadi sejak Juli-Oktober 2023 di Kampung Negara Bumi Ilir Kecamatan Anak Tuha Kabupaten Lampung Tengah, Lampung.

Pelaku menjanjikan akan memberi uang kuota Rp 30 ribu jika cucunya mau menuruti napsu bejat sang kakek.

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Nikolas Bagas Yudhi Kurnia mengatakan, kasus kakek yang cabuli cucunya sudah ditangkap unit PPA Polres Lampung Tengah.

Kasat Reskrim menjelaskan, perbuatan pelaku dimulai sejak Minggu, 16 Juli lalu.

Baca juga: Okie Agustina Tak Peduli Disindir Gunawan Dwi Cahyo: Jangan Merasa Paling Benar!

Baca juga: Kerangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Dinkes Sarolangun, Pagu Rp 700 Juta Kerugian Rp 696 Juta

"Mulanya, sang kakek menjemput korban pada sore hari ke rumahnya. Alasan pelaku, mau mengajak makan-makan berdua di kebun," katanya Nikolas, Rabu (29/11/2023).

Tak berselang lama, ayahnya menelepon dan meminta sang anak pulang.

Bukannya mengantar pulang cucunya, sang kakek malah mengajaknya ke rumah.

Tibanya di rumah pelaku, terang-terangan sang kakek mengajak korban berbuat asusila.

Korban dijanjikan akan diberi uang kuota sebesar Rp 30 ribu, jika mau menuruti kemauan pelaku.

Beberapa kali beraksi, kakek ini menggunakan modus yang sama, yakni menjanjikan uang kuota Rp 30 ribu.

"Dari kesaksian korban, pelaku berbuat asusila kepadanya sebanyak 5 kali, terhitung dari Juli sampai Oktober," ujar kasat.

Aksi kakek bejat ini terungkap setelah orangtua korban mengetahuinya.

Lantas melaporke Polres Lampung Tengah dnegan berbekal barang bukti hasil visum.

Baca juga: Polda Jambi Ungkap 915 Kasus Selama Operasi Pekat 2023, Sasar Hotel Hingga Judi

Baca juga: Kerugian Korupsi Pengadaan Alkes Mantan Kadinkes Sarolangun Capai Ratusan Juta

Kasat mengatakan, kasus tersebut ditangani personel Unit PPA dibantu Telab 308.

Pada Selasa (28/11/2023), personel melakukan penangkapan pelaku yang sedang berada di rumahnya.

Sekira pukul 09.30 WIB, kakek bejat berhasil diamankan dan dibawa ke Polres Lampung Tengah untuk diproses secara hukum.

"Tersangka terbukti melakukan tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur," katanya.

"Aksi pelaku melanggar Pasal 81 dan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti Undang-Undang No. 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 76 D dan Pasal 76 E Undang-undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkasnya.

 


Artikel ini telah tayang di TribunLampung.co.id dengan judul Kakek Bejat di Lampung Tengah Rudapaksa Cucu 5 Kali, Diimingi Uang Kuota Rp 30 Ribu,

Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News

Baca juga: BCL Mau Menikah, Komedian Aming Mendadak Bocorkan Sifat Asli Tiko Aryawardhana

Baca juga: Kode Redeem Genshin Impact Mihoyo Rabu 29 November 2023

Baca juga: Kerangka Dugaan Korupsi Pengadaan Alkes di Dinkes Sarolangun, Pagu Rp 700 Juta Kerugian Rp 696 Juta

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved