Mahasiswa Asal Jambi yang Tewaskan Pacarnya Karena Obat Aborsi di Unsri Terancam 8 Tahun Penjara
Mahasiswa asal Jambi yang memaksa kekasihnya melakukan aborsi sudah jadi tersangka.
TRIBUNJAMBI.COM - Mahasiswa asal Jambi yang memaksa kekasihnya melakukan aborsi sudah jadi tersangka.
Pria bernama Diat Putra Nurkesuma (23) terancam hukuman 8 tahun penjara pasca kejadian yang menewaskan kekasihnya RF (21).
Diat dan RF sama-sama mahasiswa prodi Teknik Pertambangan Fakultas Teknik Unsri.
Diat Putra Nurkesuma merupakan mahasiswa Unsri semester 5.
Diat satu jurusan dengan korban sekaligus pacarnya.
"Iya, sudah (ditetapkan tersangka). Sudah gelar perkara kemarin," kata Kapolres Ogan Ilir AKBP H Andi Baso Rahman dihubungi via telepon, Senin (27/11/2023).
Baca juga: Karyawan Perusahaan Sembako di Kota Jambi Gelapkan Uang Rp73 Juta, Diamankan saat Pindah Kerja
Baca juga: Info Gempa Hari Ini Senin 27 November 2023 di Larantulka NTT, Bermagnitudo 3,5
Baca juga: Wasekjen DPP PKS Ahmad Fathul Bari Optimistis Kunci Satu Kursi DPR RI Dapil Jambi
Sejauh ini polisi masih melakukan pengembangan tewasnya RF.
"Masih (pengembangan)," pungkasnya.
Plh Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir Iptu Herman, tersangka diamankan beberapa jam setelah RF dinyatakan meninggal dunia di Rumah Sakit Ar Royyan Indralaya, Jumat (17/11/2023) lalu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa obat penggugur kandungan yang dibeli secara online.
Barang bukti lainnya yakni kemasan paket obat dan sebuah botol minuman bersoda yang turut dikonsumsi RF.
Herman menyebut tersangka bisa dijerat Pasal 428 Ayat 2 Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan.
pada Pasal 428 Ayat 2 disebutkan, jika perbuatan aborsi dengan persetujuan itu mengakibatkan kematian perempuan, maka dipidana 8 tahun.
Pidananya menjadi lebih berat mencapai 15 tahun jika aborsi tanpa persetujuan perempuan dan mengakibatkan kematian.
Menurut Herman, berdasarkan keterangan tersangka, aborsi tersebut disetujui RF sehingga keduanya memesan obat via online.
"Setelah RF diketahui positif hamil pada awal November lalu, mereka (tersangka dan RF) sepakat membeli obat untuk menggugurkan kandungan," terang Herman.
Artikel ini telah tayang di Sripoku.com dengan judul Ditetapkan Tersangka Mahasiswi Unsri Tewas Aborsi, Diat Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara,
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Karyawan Perusahaan Sembako di Kota Jambi Gelapkan Uang Rp73 Juta, Diamankan saat Pindah Kerja
Baca juga: Emosi Lolly Meledak Gegara Nikita Mirzani Sebut Karet Behelnya Tak Pernah Diganti: kayak Keset Gue
Baca juga: Info Gempa Hari Ini Senin 27 November 2023 di Larantulka NTT, Bermagnitudo 3,5
Karyawan Perusahaan Sembako di Kota Jambi Gelapkan Uang Rp73 Juta, Diamankan saat Pindah Kerja |
![]() |
---|
Emosi Lolly Meledak Gegara Nikita Mirzani Sebut Karet Behelnya Tak Pernah Diganti: kayak Keset Gue |
![]() |
---|
Ketua DPRD Jambi Sambut Kolonel Inf Rachmad yang Pindah Tugas Sebagai Danrem 042/Gapu Jambi |
![]() |
---|
Info Gempa Hari Ini Senin 27 November 2023 di Larantulka NTT, Bermagnitudo 3,5 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.