Hingga November 2023 Sebanyak 808 Istri Mengajukan Gugat Cerai di Pengadilan Agama Jambi
Periode Januari hingga 1 November 2023, Pengadilan Agama Kota Jambi menerima 808 gugatan perceraian.
Penulis: M Yon Rinaldi | Editor: Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM,JAMBI - Periode Januari hingga 1 November 2023, Pengadilan Agama Kota Jambi menerima 808 gugatan perceraian.
Panitera Hukum Pengadilan Agama Jambi, Raudah Rachman mengatakan, cerai gugat merupakan perkara perceraian yang diajukan oleh istri kepada suami.
"Jadi sejak Januari kemarin 808 istri menggugat cerai suaminya," ujarnya Senin (27/11/2023).
Dari 808 gugatan 760 kasus telah di putuskan pengadilan, 48 kasus masih dalam tahap persidangan.
Sementara itu, 679 kasus gugatan cerai di kabulkan Pengadilan Agama Kota Jambi, sisanya berhasil di mediasi.
Raudah mengatakan gugatan tersebut dilatar belakangi oleh beberapa faktor yang berujung perselisihan dan pertengkaran.
Faktor ekonomi menjadi faktor terbayak gugatan perceraian di Pengadilan Agama Jambi.
Baca juga: BREAKING NEWS: Dekat dengan Dinar Candy, Ko Apek Besok Jalani Sidang Gugatan Cerai
Baca juga: Ammar Zoni Beri Pesan ke Putranya Setelah Digugat Cerai Irish Bella: Semua akan Baik-baik saja
Selain itu, gugatan juga di latar belakangi oleh adanya pihak ketiga, dan pengaruh Narkoba.
"Jadi pertengkaran dan perselisihan juga ada yang berujung KDRT," ujarnya
Raudah menceritkan ada juga kecemburuan yang disebabkan oleh pengaruh medsos, namun itu tidak bisa dijadikan alat bukti.
"Kalau medsos itu, biasanya kerena kecemburuan," ujarnya.(Tribunjambi.com/M Yon Rinaldi).
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Arungi Liga 3, Jambi United Mulai Seleksi Pemain
Baca juga: Liverpool Bakal Rekrut Leroy Sane dari Bayern Munchen?
Baca juga: Pelajar di Medan Dianiaya Kakak Kelas dan Alumni Sekolah Karena Tolak Masuk Geng Motor
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.