Berita Batanghari
Bawaslu Batanghari Terima Dana Hibah Pilkada Rp 8,9 Miliar
Bawaslu Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan d
Penulis: Srituti Apriliani Putri | Editor: Rian Aidilfi Afriandi
TRIBUNJAMBI.COM, MUARABULIAN - Bawaslu Batanghari dan Pemerintah Kabupaten Batanghari beberapa waktu lalu telah menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) terkait dengan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk tahun 2024 pada 10 November lalu.
Dimana dari Rp10 miliar dana hibah Pilkada yang diajukan Bawaslu Kabupaten Batanghari, setelah dilakukan pembahasan bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Batanghari, Bawaslu akan menerima dana hibah sebesar Rp8,9 miliar.
"Benar, untuk Bawaslu mendapatkan dana hibah sebesar Rp8,9 M," kata Ketua Bawaslu Kabupaten Batanghari Kaspun Nazir pada Minggu (26/11/2023).
Kaspun menjelaskan bahwa dalam proses pencarian dana hibah ini, Pemerintah Daerah di tahun 2023 ini berkewajiban mencairkan 40 persen dana hibah yang telah disepakati tersebut.
"Dalam perjanjian kemarin dengan Pemerintah Daerah memang 14 hari setelah tanda tangan NPHD harus dicairkan 40 persen," jelasnya.
Direncanakan dalam minggu ini, 40 persen dana hibah untuk Pilkada tahun 2024 tersebut akan ditransfer ke rekening Bawaslu Kabupaten Batanghari.
Simak berita terbaru Tribunjambi.com di Google News
Baca juga: Tes CAT PPPK Selesai, Tunggu Pengumuman Resmi dari BKN, Sekda Tanjabbar: Jangan Percaya Oknum
Baca juga: Prediksi Skor Cadiz vs Real Madrid di La Liga Malam Ini - 00.30 WIB
Baca juga: Haul Habib Husain Didatangi Warga Singapura dan Malaysia
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/Bawaslu-Batanghari-Terima-Dana-Hibah-Pilkada-Rp-89-Miliar.jpg)